Richard Eliezer kembali Berdinas di Polri, Guru Besar Ubhara: Ini Bagian dari Restorative Justice
Hukum | 23 Februari 2023, 20:22 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang kode etik profesi Polri memutuskan Richard Eliezer tetap menjadi anggota Polri. Namun, terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J itu mendapat sanksi demosi satu tahun.
Guru Besar Universitas Bhayangkara (Ubhara) Hermawan Sulistyo menilai putusan tersebut sudah tepat dalam memberi dampak positif bagi semua pihak, sekaligus memulihkan kepercayaan publik kepada Polri.
Meski keluarga dari korban Brigadir J mempertanyakan keputusan tersebut, Hermawan menyatakan, dalam setiap keputusan pastinya ada pro dan kontra.
"Kalau soal puas tidak puas, tidak pernah satu keputusan itu memuaskan semuanya," ujar Hermawan di program Sapa Indonesia Malam KOMPAS TV, Kamis (23/2/2023).
Baca Juga: Hormati Putusan Sidang Etik Richard Eliezer, Kompolnas: Yang Bersangkutan Tentunya akan Diuji
Hermawan menambahkan, dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J, rekonstruksi sistem yang dilakukan bukan hanya menyasar ke Polri, tetapi juga kepada pelaku.
Menurutnya, kasus ini menjadi catatan dan pembenahan dalam sistem keadilan restoratif yang kini dijalankan aparat hukum, baik Polri maupun Kejaksaan Agung.
"Sekarang restorative justice yang dianut memungkinkan terpidana untuk berkelakuan baik, seperti putusan mati yang diberi kesempatan 10 tahun," ujar Hermawan.
Hermawan juga meyakini, kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini akan membuat Richard lebih teliti dalam menjalankan perintah atasan.
Baca Juga: Ayah Brigadir J Kecewa Richard Eliezer Tak Dipecat dari Polri: Dia Sudah Menembak Anak Saya
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV