> >

Pengertian Sanksi Demosi yang Diterima oleh Richard Eliezer

Hukum | 23 Februari 2023, 08:19 WIB
Richard Eliezer Pudihan Lumiu alias Bharada E, membungkukkan badan saat tiba di ruang sidang untuk mendengar putusan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). (Sumber: Kompas TV/Ant/Sigid Kurniawan)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Richard Eliezer mendapat hukuman demosi di sidang kode etik Polri.

Terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) itu tidak dipecat usai menjalani sidang kode etik yang digelar Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri di Gedung TNCC, Mabes Polri secara tertutup pada Rabu (22/2/2023) pukul 10.00 WIB.

Meskipun tidak dipecat, Eliezer dikenakan sanksi etika dan demosi selama 1 tahun. Selama masa demosi, Richard Eliezer ditempatkan di satuan Pelayanan Mabes (Yanma) Polri.

Lantas apa itu demosi?

Pengertian Demosi

Dikutip dari laman resmi Polri Kamis (23/2/2023), sanksi demosi merupakan salah satu sanksi yang terdapat dalam Institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Artinya demosi adalah memindahkan anggota polisi dari hierarki yang ia tempati ke jabatan yang lebih rendah.

 

Sanksi demosi tercantum dalam Pasal 1 Angka 24 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Aturan tersebut berbunyi: “Demosi adalah mutasi yang bersifat hukuman berupa pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahtugasan ke jabatan, fungsi, atau wilayah yang berbeda.”

Baca Juga: Polri Sebut Richard Eliezer Terima Sanksi Demosi 1 Tahun

Penulis : Kiki Luqman Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU