> >

Jelang Eksekusi Richard Eliezer: Kejari Jaksel Siapkan Administrasi, Koordinasi dengan PN dan LPSK

Hukum | 23 Februari 2023, 06:27 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E, menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (2/2/2023). (Sumber: Kompas.tv/AntAprillio Akbar)

Usai dibacakan vonis satu tahun enam bulan penjara, pihak Richard Eliezer hingga jaksa penuntut umum memang memutuskan tak mengajukan banding.

"Saya dengar penasihat hukum daripada Richard Eliezer tidak menyatakan banding, dan kami juga tidak banding," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana, Kamis (16/2) silam.

Keputusan ini diambil jaksa karena putusan terhadap Bharada E dinilai telah mewujudkan rasa keadilan.

Adapun terkini, Eliezer pun kembali ke menjadi polisi setelah sidang etik memutuskannya tersebut. Selain itu Eliezer mendapatkan sanksi demosi 1 tahun dengan ditempatkan di Yanma Polri.

 

Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV, Antara


TERBARU