> >

Hormati Putusan Sidang Etik Richard Eliezer, Kompolnas: Yang Bersangkutan Tentunya akan Diuji

Hukum | 23 Februari 2023, 05:55 WIB
Benny Mamoto dalam Satu Meja The Forum, Rabu (22/2/2023) mengungkap sejumlah hal meringankan Bharada E alias Richard Eliezer yang menjadi pertimbangan Komisi Kode Etik Polri dalam sidang. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menghormati putusan sidang kode etik profesi Polri yang mempertahankan Richard Eliezer sebagai anggota Polri.

Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto menjelaskan dalam proses sidang etik, Kompolnas telah mencermati pertimbangan putusan.

Menurutnya putusan tetap mengizinkan Richard Eliezer sebagai anggota Polri sudah tepat.

Sidang etik Polri menyatakan perilaku pelanggar adalah perbuatan tercela dan menjatuhkan sanksi demosi selama 1 tahun serta meminta maaf secara lisan maupun tertulis kepada institusi Polri.

Baca Juga: 9 Poin Pertimbangan Polri Pertahankan Richard Eliezer Jadi Anggota

"Kami cermati tadi pertimbangan-pertimbangan yang diberikan, sisi-sisi yang meringankan kemudian argumentasi yang disampaikan plus putusan pengadilan, ini menjadi penting," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (22/2/2023).

Lebih lanjut Benny mengapresiasi langkah cepat Polri untuk memutus status Richard Eliezer setelah mendapat vonis 1 tahun 6 bulan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Benny menilai langkah cepat Polri dengan mengelar sidang etik untuk memberi jawaban kepada publik terkait peluang Eliezer di Korps Bhayangkara.

Ia juga menilai keputusan sudang KKEP itu tidak akan merusak citra Polri. Menurutnya kejujuran Richard menjadi hal yang penting dalam membongkar kasus pembunuhan berencan Brigadir J.

Baca Juga: Disanksi Demosi, Richard Eliezer Ditempatkan ke Yanma Polri Selama 1 Tahun

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU