> >

Tanggapi Pengamat yang Minta Polri Pecat Eliezer, Eks Kabareskrim: Dasarnya PTDH Dia Itu Apa?

Hukum | 23 Februari 2023, 06:20 WIB
Ito Sumardi dalam Satu meja The Forum, Rabu (22/2/2023) menanggapi pernyataan pengamat yang menyebut Polri seharusnya menjatuhkan hukuman PTDH untuk Richard Eliezer. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Mantan Kabareskrim Komjen Pol (Purn) Ito Sumardi, menanggapi pernyataan pengamat yang menyebut Polri seharusnya menjatuhkan hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) pada Richard Eliezer, terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

Menurut Ito, Komisi Kode Etik Polri tidak memiliki alasan menjatuhkan putusan PTDH pada Richard Eliezer.

Ito menjelaskan, dalam melakukan penegakan hukum berupa sidang kode etik, Polri mengacu pada Perpol Nomor 7 Tahun 2022.

“Tadi Pak Bambang kan menyampaikan bahwa Richard harus di-PTDH, Polri ini kan penegak hukum, komisi kode etik itu menggunakan landasan hukum Perpol Nomor 7 Tahun 2022,” tuturnya dalam Satu Meja The Forum, Kompas TV, Rabu (22/2/2023).

Baca Juga: Ini yang Jadi Pertimbangan Kejari Jaksel untuk Lokasi Penjara Richard Eliezer...

“Di sana disebutkan, apabila ancaman hukumannya di bawah lima tahun, atau vonis tiga tahun, maka dia tidak bisa di-PTDH,” lanjutnya.

Vonis pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Richard, menjadi dasar Polri tidak melakukan PTDH pada Eliezer.

“Hakim memutuskan 1 tahun 6 bulan, dasarnya mem-PTDH dia itu apa? Justru di situ nanti polisi malah tidak profesional.”

Sebelumnya, dalam acara yang sama, pengamat kepolisian Bambang Rukminto berpendapat tidak dipecatnya Richard Eliezer, dari Polri akan menjadi preseden buruk.

Menurut Bambang persoalan Richard Eliezer harus dipisahkan secara personal dan organisasi Polri.

“Secara personal, kita melihat bahwa Eliezer punya sifat yang baik, jujur, berani. Persoalannya, kita melihat hal yang lebih luas lagi, bagaimana upaya membangun Polri yang profesional ke depan,” kata Bambang.

Polri yang profesional, kata Bambang, tentunya harus tegak pada aturan, sementara Eliezer adalah pelaku pelanggaran profesionalisme itu.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU