> >

Hadir Langsung di Sidang Etik Eliezer, Kompolnas Beberkan Sejumlah Pertimbangan yang Meringankan

Hukum | 23 Februari 2023, 05:45 WIB
Benny Mamoto dalam Satu Meja The Forum, Rabu (22/2/2023) mengungkap sejumlah hal meringankan Bharada E alias Richard Eliezer yang menjadi pertimbangan Komisi Kode Etik Polri dalam sidang. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ungkap sejumlah hal meringankan Bharada E alias Richard Eliezer yang menjadi pertimbangan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dalam sidang.

Benny Mamoto selaku Ketua Harian Kompolnas, dalam Satu Meja The Forum, Kompas TV, Rabu (22/2/2023) mengatakan, pihaknya mengapresiasi Polri terkait sidang tersebut.

“Kami mengapresiasi karena kami diundang, dan itu tentunya bentuk transparansi dari Polri ketika menyidangkan kasus yang notabene menjadi atensi publik,” tuturnya.

“Kami mengikuti detail dari sejak tuntutan dibacakan, pembelaan dari pendamping, kemudian pertimbangan yang disampaikan oleh majelis yang sampai akhirnya mengambil keputusan demikian.”

Baca Juga: Sidang Kode Etik, Richard Eliezer Dimutasi ke Yanma Polri dan Demosi 1 Tahun

Menurut Benny, dari pantauannya dalam persidangan, pihaknya melihat langsung proses pembuktian PP Nomor 1 Tahun 2003 dan Perpol Nomor 7 Tahun 2022.

“Di sana secara detail apa saja yang dilakukan oleh Eliezer disampaikan, dan apa saja yang meringankan, dan ini sebagian merujuk dari putusan pengadian,” ucapnya.

Pihak pendamping Richard dalam sidang kode etik tersebut, lanjut Benny, juga menyampaikan sejumlah hal yang meringankan.

“Di antaranya adalah dari catatan kepolisian, dia tidak pernah melakukan pelanggaran, baik etik disiplin, termasuk pidana.”

“Kemudian yang bersangkutan juga pernah mendapatkan tugas operasi di beberapa tempat, seperti di Poso, kemudian penugasan ke Papua,” lanjut Benny.

Sementara, untuk hal-hal yang memberatkan, menurut Benny, sangat minim, karena Richard melakukannya di bawah tekanan.

“Jadi secara detail, hakim dalam hal ini menanyakan apa alasan pertimbangan sampai dengan melakukan perintah itu,” tutur Benny.

“Dijelaskan secara detail oleh Eliezer, bagaimana dia ada rasa takut, kalau justru dia yang nanti ditembak oleh Sambo, karena Sambo juga membawa senjata.”

Terlebih, saat itu Ricky sudah menolak, dan Richard khawatir jika dirinya juga menolak, justru ada risiko terhadap nyawanya.

Hal lain yang menarik, kata Benny, adalah, ketika hakim menggali tentang proses dari skenario awal yang dibangun begitu kuat, sampai pada akhirnya Eliezer memilih memutuskan berkata jujur.

“Di situlah saya melihat bahwa sangat mahal kejujuran dari Eliezer itu, karena risikonya tinggi. Dia harus berhadapan dengan mantan atasannya dengan segala risikonya, tapi dia memilih itu.”

“Bagaimana dia trauma, bergumul, berdoa, sampai dengan akhirnya memutuskan, 'saya lebih baik mengaku apa adanya',” kata dia.

Baca Juga: Polri Sebut Richard Eliezer Terima Sanksi Demosi 1 Tahun

Sebelumnya, KOMPAS.TV memberitakan, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memutuskan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu tidak dipecat atau tetap menjadi anggota Polri.

Hal itu diputuskan melalui hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar sejak Rabu (22/2/2023) pagi.

"Komisi selaku pejabat yang berwenang memberikan pertimbangan selanjutnya berpendapat bahwa terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri," kata Karopenmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, dalam konferensi pers, Rabu.

Meski demikian, Ramadhan menyebut, Komisi Kode Etik Polri memberikan sanksi etik dan administrasi.

"Putusan Sidang KKEP sanksi bersifat etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," ujarnya.

Richard Eliezer juga berkewajiban meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP, dan secara tertulis pada pimpinan Polri.

"Sanksi administrasi yaitu mutasi bersifat demosi selama 1 tahun," tegasnya.

 

 

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU