Polri Sebut Richard Eliezer Terima Sanksi Demosi 1 Tahun
Hukum | 22 Februari 2023, 19:49 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E menerima hasil keputusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar Rabu (22/2/2023).
Dari hasil sidang etik tersebut, Richard Eliezer dapat kembali bertugas di Polri, karena hanya dijatuhi sanksi etika dan administrasi berupa demosi satu tahun.
Karo Penmas Humas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan Richard Eliezer menerima sanksi tersebut.
"Saudara Richard Eliezer menyatakan menerima," kata Ramadhan, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023).
Menurut penjelasannya, untuk sanksi demosi, Richard Eliezer ditempatkan ke Tamtama Pelayanan Markas (Yanma) Polri. Karena, sebelumnya dia bertugas di satuan Brimob Polri.
Lalu kapan putusan tersebut berlaku?
Terkait hal ini, Ramadhan menyebut, putusan berlaku sejak Richard Eliezer menerima dan menandatangani terkait hasil sidang KKEP tersebut.
"Yang jelas putusan daripada sidang yang bersangkutan dipertahankan (di Polri), artinya sejak diputuskan ini yang bersangkutan menjalani putusan demosi satu tahun," jelasnya.
Artinya, putusan terhadap Richard Eliezer tersebut berlaku sejak hari ini.
Baca Juga: 9 Pertimbangan Polri Tak Pecat Richard Eliezer: dari Status JC hingga Minta Maaf ke Keluarga Yosua
Dalam kesempatan itu, Ramadhan juga menjelaskan terdapat sembilan hal yang menjadi pertimbangan terkait hasil sidang KKEP Richard Eliezer.
Beberapa di antaranya, Richard Eliezer belum pernah dihukum, mengakui kesalahan serta menyesalinya. Pertimbangan selanjutnya, Richard Eliezer masih berusia muda.
Selain itu, Richard Eliezer telah menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama. Dia juga bersikap sopan dan bekerja sama dengan baik selama di persidangan sehingga sidang berjalan lancar dan terbuka.
Richard Eliezer juga telah meminta maaf kepada keluarga almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Semua tindakan yang dilakukan Richard Eliezer dalam keadaan terpaksa dan karena tidak berani menolak perintah atasan saat itu, yakni Ferdy Sambo.
Sebagai informasi, sidang etik terhadap Richard Eliezer dilakukan imbas dirinya yang terjerat kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Sidang KKEP yang berjalan sekitar 7 jam ini, dipimpin Sekretaris Biro Penanggung Jawab Profesi Propam Polri Kombes Sakeus Ginting.
Untuk anggota sidang KKEP Eliezer adalah Irbidjemen SDM I Itwil V Itwasum Polri Kombes Imam Thobroni dan Kabagsumda Rorenmin Bareskrim Polri Kombes Hengky Widjaja.
Terdapat 8 saksi dalam sidang etik tersebut, termasuk tiga terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, yakni Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Baca Juga: Hasil Sidang Etik: Richard Eliezer Tetap di Polri, tapi Disanksi Demosi 1 Tahun
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV