Bharada Eliezer Berseragam Dinas Lengkap Hadiri Sidang Kode Etik Profesi Polri, Begini Penampilannya
Update | 22 Februari 2023, 11:08 WIB"Semuanya kami serahkan kepada Polri," kata Ronny melalui video yang diterima KOMPAS.TV, Selasa (21/2).
Selain itu, ia mengatakan, dirinya selaku penasihat hukum bersama dengan keluarga Bharada E akan menjalin komunikasi dengan pihak-pihak terkait.
"Saya selaku penasihat hukum dan keluarga tentunya akan berkomunikasi dengan pihak-pihak terkait, baik Polri, LPSK, dan lain-lain," ucapnya.
Baca Juga: Bharada E Masih Tunggu Sidang Kode Etik, Pengacara: Kami Serahkan kepada Polri
Bharada E telah dijatuhi vonis oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) atas perkara pembunuhan Brigadir J pada Rabu (15/2) lalu.
Ia dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun enam bulan dan ditetapkan sebagai justice collaborator atau saksi pelaku.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan," kata ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso, Rabu (15/2) di ruang sidang utama PN Jaksel.
Vonis hakim terhadap Bharada E jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 12 tahun penjara. Hakim juga menetapkan Bharada E sebagai saksi pelaku.
"Menetapkan terdakwa sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator," ucap hakim Wahyu. Atas putusan ini, baik jaksa maupun pihak Eliezer tidak ada yang mengajukan banding.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto menyatakan, putusan atau vonis terhadap Richard eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E sudah inkrah dan akan dilaksanakan oleh jaksa selaku eksekutor.
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV