Breaking News: Bharada Eliezer Jalani Sidang Etik Polri Siang Ini, 8 Saksi akan Dihadirkan
Update | 22 Februari 2023, 10:36 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Terpidana kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E akan menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) siang ini, Rabu (22/2/2023).
Sidang etik terhadap Bharada E akan berlangsung di Ruang Sidang Divpropam Polri Gedung TNCC Lantai 1 Mabes Polri.
"Hari ini, Rabu 22 Februari 2023 akan dilaksanakan sidang KKEP atas nama terduga Bharada E," ungkap Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Rabu (22/2) dipantau dari Breaking News, Kompas TV.
Ia menerangkan, sidang etik Bharada E hari ini akan dihadiri oleh delapan orang saksi. Namun Brigjen Ahmad Ramadhan tak merinci nama-nama saksi tersebut.
Ia juga menjelaskan bahwa sidang KEPP Bharada E akan dihadiri oleh anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Benny Mamoto dan Poengky Indarti.
Selain itu, sidang akan dipimpin oleh tiga anggota Polri yang berperan sebagai ketua sidang, wakil ketua sidang, dan satu anggota sidang.
Baca Juga: Bharada E Masih Tunggu Sidang Kode Etik, Pengacara: Kami Serahkan kepada Polri
"Jadi sidang ini ada tiga, ketua sidang, wakil ketua sidang, dan satu anggota sidang, jadi ada tiga orang yang memimpin jalannya sidang," ujarnya.
Terkait kapan waktu selesainya sidang, Brigjen Ramadhan belum dapat memastikan.
"Kami akan sampaikan hasilnya nanti dan insyaallah mudah-mudahan sore ini, atau mungkin tergantung pelaksanaannya apakah sampai malam, tapi mudah-mudahan hari ini sudah ada putusan," terangnya.
Sebelumnya, Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy, mengatakan pihaknya masih menunggu sidang KEPP Bharada Eliezer dan beberapa tahapan berikutnya.
"Kami sedang menunggu etik (sidang KEPP) dan juga ada beberapa tahapan berikutnya," ungkapnya melalui video yang diterima KOMPAS.TV, Selasa (21/2).
Ia pun mengaku pihaknya akan menyerahkan seluruh proses tersebut kepada Polri.
"Semuanya kami serahkan kepada Polri," tegas laki-laki yang lahir di Maluku pada 10 Oktober 1984 itu.
Baca Juga: Pengacara Bharada Eliezer Terima Surat Perjanjian Perpanjangan Justice Collaborator dari LPSK
Selain itu, ia mengatakan, dirinya selaku penasihat hukum bersama dengan keluarga Bharada E akan menjalin komunikasi dengan pihak-pihak terkait.
"Saya selaku penasihat hukum dan keluarga tentunya akan berkomunikasi dengan pihak-pihak terkait, baik Polri, LPSK, dan lain-lain," jelasnya.
Sebagaimana telah diberitakan KOMPAS.TV, Bharada E terlibat dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada 8 Juli 2022 di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.
Ia membongkar skenario Ferdy Sambo yang mengatakan bahwa terbunuhnya Brigadir J karena terjadi peristiwa saling tembak dengan dirinya. Padahal, yang terjadi sesungguhnya ialah Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J yang tak membawa senjata.
Kasus ini menyeret lima orang yang terdiri dari Ferdy Sambo, Bharada E, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf. Selain itu, sejumlah personel polisi juga tersangkut kasus perintangan penyidikan karena mengikuti skenario Sambo.
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV