> >

2 Kebijakan yang Harus Dicabut untuk Perubahan Status Pandemi Covid-19 Jadi Endemi

Update corona | 21 Februari 2023, 14:06 WIB
Ilustrasi - Penetapan status pandemi Covid-19 menjadi endemi di Indonesia. (Sumber: Kompas.TV/Ant (shutterstock))

JAKARTA, KOMPAS.TV – Penetapan status endemi Covid-19 di Indonesia perlu mencabut dua kebijakan nasional terlebih dahulu. Namun, hal itu masih menunggu keputusan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan Presiden Joko Widodo.

Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI Mohammad Syahril di Jakarta, Selasa (21/2/2023).

Dua kebijakan yang dimaksud yaitu, Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 dan Keppres Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-Alam Penyebaran Covid-19 sebagai Bencana Nasional.

"Untuk waktunya (endemi) kapan? Kami tidak bisa menjawab pasti, akan menunggu kebijakan yang disampaikan Presiden di kemudian hari tentang pencabutan status kedaruratan kesehatan," ungkap Syahril, seperti dikutip dari Antara.

Saat ini kebijakan yang telah dicabut baru Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada 30 Desember 2022. Sedangkan, kedaruratan pandemi secara global yang telah berlaku selama tiga tahun terakhir merupakan kewenangan WHO.

Baca Juga: Ini Langkah Kemenkes Percepat Transisi Indonesia dari Pandemi ke Endemi, Menkes: Maret Bertemu WHO

Di samping itu, ia menuturkan bahwa bukan hanya Indonesia saja yang mengusahakan status pandemi dicabut bila parameternya sudah sangat terkendali, tetapi juga negara-negara lainnya.

Situasi Covid-19 di Indonesia

Syahril mengatakan, jika melihat indikator kasus di Indonesia saat ini, situasi pandemi masih sepenuhnya terkendali.

Per 19 Februari 2023, laju kasus konfirmasi mencapai 113 kasus atau turun 14,9 peran dari kasus harian sebelumnya mencapai 200-an per hari. 

Angka kematian, rata-rata mencapai dua jiwa atau menurun dibanding sepekan terakhir sebesar 31,2 persen.

Pasien rawat inap walaupun naik sekitar 1,5 persen, tapi jumlah keterisian tempat tidur perawatan pasien di rumah sakit itu turun menjadi 2,14 persen. 

Baca Juga: Airlangga Hartarto: Indonesia Sudah Masuk Fase Endemi Covid-19

Juga dengan angka positivity rate di angka 1,2 persen atau jauh di bawah ambang parameter WHO maksimal 5 persen.

"Jadi secara total keempat parameter ini, Indonesia masuk dalam transmisi komunitas level 1, sebagaimana yang distandarkan oleh WHO," katanya.

Syahril menambahkan, survei serologi antibodi per Januari 2023 sebesar 99 persen atau naik 0,5 persen dari Juli 2021.

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU