HOME
LIVE TV
TV DIGITAL
NASIONAL
REGIONAL
VIDEO
TALKSHOW
INTERNASIONAL
EKONOMI
OLAHRAGA
ENTERTAINMENT
LIFESTYLE
SAINTEK
RELIGI
FOTO
OUR ANCHORS
Kompastv
>
nasional
>
hukum
Kejaksaan Agung Jelaskan Alasan JPU Ajukan Banding atas Vonis Ferdy Sambo dkk
Hukum | 20 Februari 2023, 19:24 WIB
Terdakwa Ferdy Sambo meninggalkan ruang sidang seusai pembacaan vonis hukuman mati atas dirinya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023). Kejaksaan Agung RI menjelaskan alasan pengajuan banding atas vonis para terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J. (Sumber: Kompas.id)
Penulis :
Ikhsan Abdul Hakim
Editor :
Edy-A.-Putra
1
2
Show All
Sumber :
Kompas TV
Tag
jpu banding ferdy sambo
banding ferdy sambo
kejaksaan agung
kasus pembunuhan yosua
ferdy sambo
Putri Candrawathi
Selengkapnya
TERBARU
Jubir PDI-P sebut Partainya Punya Bukti Ancaman Kubu Jokowi ke Hasto Kristiyanto
Indonesia Resmi Gabung ke BRICS, Wakil Ketua Komisi I DPR Ingatkan Ini
Menkes Sebut Virus HMPV Mirip Flu Biasa, Bisa Sembuh Sendiri Tanpa Perawatan Khusus
Mendag Jawab soal Kenaikan Harga Cabai hingga Penjelasan Menkeu Sri Mulyani Tentang Defisit APBN
Soal Pemecatan STY, Iwan Bule Yakin PSSI Sudah Perhitungkan Matang
Sejumlah Siswa di Karo Sumut Pilih Bawa Pulang Makan Bergizi Gratis, Dimakan bersama Orang Tua
Mahal! Harga Cabai Rawit di Bali Sempat Tembus Rp100 Ribu per Kilogram
Hari Kedua Makan Bergizi Gratis Prabowo-Gibran di Makassar, Orang Tua Siswa Beri Respons Positif
Dasco Ungkap Sederet Masalah Haji 2023-2024: Pembimbing Sibuk di Mal hingga Kamar Mandi Tak Bersih
Kecelakaan Beruntun 2 Bus dan 1 Pikap di Purwokerto