Saksi Polisi di Sidang Lanjutan Teddy Minahasa Akui Berharap Imbalan Sabu dari Jual Narkoba
Update | 20 Februari 2023, 15:25 WIB
JAKARTA, KOMPAS.TV - Saksi polisi Aiptu Janto Parluhutan Situmorang dalam siang lanjutan kasus narkotika yang menyeret Irjen Pol Teddy Minahasa, mengaku mengharap imbalan sabu dari penjualan narkoba di Kampung Bahari, jakarta.
Janto mengakui bahwa dirinya merupakan pemakai narkoba, sehingga saat diajak menjual sabu ia justru mengharapkan diberi imbalan barang haram tersebut ketimbang bayaran berupa uang.
"Jadi waktu itu pikiran saya, karena saya pemakai Yang Mulia, harapannya saya bisa makai gitu aja Yang Mulia," jelas Janto, di Ruang Sidang Mudjono, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (20/2/2023).
Oleh karena itu, kata dia, tidak pernah ada pembicaraan mengenai fee atau ongkos jasanya dengan Kapolsek Kalibaru Kombes Kasranto, polisi yang memberinya sabu untuk dijual kepada bandar narkoba Alex Bonpis.
Ia juga mengaku bekerja sama dengan nelayan di Kampung Bahari bernama Muhamad Nasir alias Daeng yang juga pemakai narkoba.
Baca Juga: Sidang Lanjutan Kasus Narkotika Teddy Minahasa Hari Ini Hadirkan 2 Saksi, Polisi dan Nelayan
Nasir yang juga hadir sebagai saksi mengaku pertama kali bertemu dengan Janto di Kampung Bahari saat sama-sama memakai narkoba.
"Saudara Janto tidak ada menghubungi atau apa, kami hanya bertemu di Kampung Bahari saat itu sedang 'makai' (konsumsi narkoba) aja Yang Mulia," ungkap Nasir di sidang yang sama.
Ia juga mengaku diminta Janto untuk menghubunginya apabila ada orang yang ingin membeli narkoba jenis sabu.
"Jadi dia menawarkan ke saya 'kalau memang ada yang mau beli sabu, kasih tau saya' gitu Yang Mulia," kata Nasir menirukan perkataan Janto.
Kepada majelis hakim, Janto menyebut Nasir sebagai 'cepu' atau orang yang mencarikan pembeli narkoba kepadanya.
"Dia ini cepu saya Yang Mulia," kata Janto kepada majelis hakim saat menjadi saksi bersama Nasir di Ruang Sidang Mudjono, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
Baca Juga: Momen Hotman Paris Sela Hakim, Soroti Ada Jaksa Kasus Ferdy Sambo dalam Sidang Teddy Minahasa
Nasir bertugas mencarikan pembeli narkoba, sedangkan Janto bertugas membawakan sabu yang ia terima dari Kasranto kepada pembeli.
Janto juga mengakui bahwa setidaknya sudah empat kali menjual narkotika ke bandar narkoba Alex Bonpis maupun anak buahnya di Kampung Bahari, Jakarta Utara.
Pertama, pada tanggal 24 September 2022 ia membawa 1 kg sabu dari Kasranto untuk diserahkan kepada bandar narkoba Alex Bonpis. Narkoba tersebut dibeli dengan harga Rp500 juta secara tunai.
Usai menjalankan transaksi itu, ia menyerahkan uang senilai Rp500 juta tersebut kepada Kasranto di Polsek Kalibaru dan mendapat bayaran.
Kedua, ia menyerahkan sabu seberat 1 ons kepada anak buah Alex pada tanggal 7 Oktober 2022 di Kampung Bahari.
Usai menyelesaikan transaksi ilegal narkoba yang dibeli senilai Rp50 juta secara tunai itu, ia mendapatkan bayaran sebesar Rp2 juta dari Kasranto.
Baca Juga: Polisi di Kasus Teddy Minahasa Akui Kerja dengan Nelayan Jual Sabu ke Alex Bonpis di Kampung Bahari
Ketiga, ia kembali menjual sabu seberat 1 ons atas permintaan Nasir. Ia menghubungi Kasranto dan bertemu dengan Kapolsek Kalibiru itu di depan pos pemadam kebakaran Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Keempat, pada 10 Oktober polisi yang telah bekerja selama 24 tahun itu kembali menerima sabu dari Kasranto dan menerima bayaran Rp2 juta.
Janto dan Nasir hari ini, dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus Teddy Minahasa di PN Jakarta Barat. Mereka mengikuti sidang bersama-sama karena jaksa menilai keterangan keduanya saling berkaitan.
Kasus narkotika ini menyeret Irjen Pol Teddy Minahasa dan sepuluh orang lainnnya. Petinggi Polri itu didakwa telah bekerja sama dengan anak buahnya di kepolisian dan warga sipil dalam bisnis gelap peredaran narkoba.
Sepuluh orang lain yang menjadi tersangka ialah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Teddy Minahasa dan sepuluh orang itu dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV