> >

Kompolnas Nilai Bharada Eliezer Masih Mungkin Jadi Anggota Polri, Begini Saran untuk Kapolri

Update | 20 Februari 2023, 09:46 WIB
Anggota Kompolnas Yusuf Warsyim di program Sapa Indonesia Pagi, Kompas TV, Senin (20/2/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menilai terpidana kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E),  masih mungkin jadi anggota Polri secara normatif.

"Secara normatif, kami memandang, yang bersangkutan masih dimungkinkan menjadi anggota Polri kalau itu rujukannya PP Nomor 1 Tahun 2003," kata Anggota Kompolnas Yusuf Warsyim di program Sapa Indonesia Pagi, Kompas TV, Senin (20/2/2023).

Ia menerangkan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri, petimbangan pejabat yang berwenang juga menjadi salah satu syarat agar Bharada Eliezer bisa kembali bertugas di kepolisian.

"Jadi yang bersangkutan kalau pejabat berwenang, katakanlah itu Kapolri, masih mempertimbangkan yang bersangkutan untuk kembali menjadi anggota Polri, meski pun ada putusan pengadilan yang berkekuatan tetap yakni melakukan tindak pidana, itu bisa terjadi," ungkapnya.

Ia pun mengaku, pihaknya akan memberiksan saran dan masukan kepada Kapolri terkait nasib keanggotaan Bharada Eliezer.

Baca Juga: Kompolnas Dukung Keluarga Brigadir J Laporkan Ferdy Sambo Cs atas Dugaan Pencurian

"Kami Kompolnas tentu akan memberikan saran-saran dan masukan terkait dengan peran Richard Eliezer," jelasnya.

Menurut Yusuf, Bharada Eliezer memiliki peran besar dalam mengungkap kasus pembunuhan Brigadir J dengan menjadi saksi pelaku atau justice collaborator.

"Dengan kesediaan yang bersangkutan sebagai justice collaborator dan kemudian mendapatkan perlindungan dari LPSK, tentu ini penting untuk dipertimbangkan," terangnya.

Ia juga menekankan bahwa kepastian keanggotaan Eliezer akan diputuskan dalam sidang kode etik profesi Polri (KKEP) yang digelar oleh pejabat Polri yang berwenang, termasuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit.

Sebelumnya, Kapolri Listyo Sigit mengatakan bahwa ada peluang Eliezer kembali menjadi anggota Brimob Polri, sebagaimana harapan yang bersangkutan dan orang tuanya. 

Baca Juga: Kapolri: Ada Peluang Richard Eliezer Kembali Jadi Anggota Polri, Kami Lihat Harapan Masyarakat

"Ya peluang (Bharada E kembali ke Polri) itu ada," kata Listyo Sigit, Kamis (16/2).

Ia mengatakan, Bharada Eliezer harus menjalani sidang KKEP sebelum bisa kembali ke Polri, karena sebelumnya ia terlibat kasus pembunuhan sesama anggota polisi.

Listyo juga mengaku sudah meminta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri untuk menyiapkan sidang KKEP terhadap Bharada Eliezer.

"Kami minta tim dari Propam untuk mempersiapkan segala sesuatunya, kalau memang sudah bisa dilaksanakan," tegasnya.

Bharada Eliezer divonis penjara selama 1,5 tahun oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (15/2). Hukuman tersebut jauh lebih rendah daripada tuntutan jaksa yang meminta hakim untuk menjatuhkan vonis 12 tahun penjara.

Belakangan, jaksa tak mengajukan banding, sehingga keputusan hakim di PN Jaksel terhadap Bharada Eliezer telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

 

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU





A PHP Error was encountered

Severity: Core Warning

Message: PHP Startup: Unable to load dynamic library 'newrelic.so' (tried: /usr/lib64/php/modules/newrelic.so (/usr/lib64/php/modules/newrelic.so: cannot open shared object file: No such file or directory), /usr/lib64/php/modules/newrelic.so.so (/usr/lib64/php/modules/newrelic.so.so: cannot open shared object file: No such file or directory))

Filename: Unknown

Line Number: 0

Backtrace: