Dinilai Langgar UUD 1945, PSHK Desak Perppu Cipta Kerja Dicabut
Politik | 19 Februari 2023, 21:00 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) menuntut agar Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No.2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja dicabut karena melanggar Undang-Undang Dasar 1945.
Peneliti PSHK, Fajri Nursyamsi, menyebut Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI belum bisa dianggap menyetujui Perppu tersebut.
Alasannya, kata Fajri, pengambilan keputusan mengenai Perppu mesti ditempuh DPR dalam sidang paripurna. Sedangkan Perppu Cipta Kerja sekadar diloloskan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR.
Baca Juga: TII: Anjloknya Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Juga Dipengaruhi Ketidakpastian akibat UU Ciptaker
Menurut Fajri, mekanisme itu melanggar Pasal 22 ayat 2 UUD 1945. Pasal itu menyatakan bahwa peraturan pemerintah harus mendapat persetujuan DPR dalam “persidangan yang berikut.”
Fajri menilai “persidangan yang berikut” sebagaimana dimaksud pasal itu adalah rapat paripurna sebagai forum pengambilan keputusan tertinggi.
Kata dia, karena tidak dibahas DPR dalam masa persidangan ketiga DPR tahun 2022-2023, maka Perppu Cipta Kerja mesti dicabut.
"Praktik ugal-ugalan UU Cipta Kerja dan Perppu Cipta Kerja ini justru menurut kami dari PSHK justru menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pelaku usaha,” kata Fajri dalam acara diskusi PSHK yang disiarkan pada Minggu (19/2/2023).
Selain itu, Fajri menilai Perppu Cipta Kerja kontraproduktif dengan upaya deregulasi yang diklaim pemerintah. Pasalnya, terdapat banyak peraturan turunan yang lahir dari Perppu Cipta Kerja.
Senada dengan Fajri, guru besar hukum tata negara Universitas Padjajaran, Susi Dwi Harijanti, menyebut Perppu Ciptaker tidak memenuhi syarat konstitutif.
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV, Kompas.id