Kronologi Penangkapan Ricky Ham Pagawak: Sempat Kabur ke Papua Nugini, Ditangkap di Jayapura
Hukum | 19 Februari 2023, 19:37 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kronologi penangkapan Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP) yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Ketua KPK Firli Bahuri menyebut lembaganya sejatinya telah melakukan upaya penangkapan terhadap Ricky sejak 12 Juli 2022 lalu.
Namun, saat akan dilakukan penangkapan pada 14 Juli 2022, Ricky melarikan diri ke Papua Nugini (PNG) melalui Skouw.
Kemudian pada Sabtu (18/2/2023) kemarin, pihaknya mendapat informasi terkait tempat persembunyian Ricky.
Pada Minggu (19/2), Ricky diduga berada di satu lokasi dan tidak melakukan pergerakan sejak pagi hingga siang.
Firli menyebut, pada Minggu sore, KPK menangkap penghubung buron korupsi tersebut.
"Sekira pukul 15.00 WIT dilakukan penangkapan terhadap penghubung Ricky Ham Pagawak,” kata Firli dalam keterangannya, Minggu (19/2/2023), dikutip dari Kompas.com.
Selang satu jam kemudian, KPK mendapat informasi keberadaan Ricky di Distrik Abepura, Kota Jayapura, Papua, dan langsung melakukan penangkapan.
"Sekira pukul 16.30 WIT RHP bisa diamankan dan langsung dibawa ke Mako Brimob Polda Papua,” jelasnya.
Menurut penjelasannya, penangkapan dilakukan setelah tim KPK yang dibantu Polda Papua dan pihak TNI, mendapatkan informasi tentang lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian Bupati nonaktif Mamberamo Tengah tersebut.
Baca Juga: Usai Ditangkap, Buron KPK Bupati Nonaktif Mamberamo Tengah Langsung Dibawa ke Mako Brimob Papua
Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut Ricky Ham Pagawak kembali ke Indonesia dari Papua Nugini pada awal Februari 2023.
“Sekitar awal Februari 2023 tim KPK mendapat informasi bila DPO tersebut sudah keluar dari wilayah PNG dan kembali masuk ke Papua,” kata Ali dalam keterangannya, Minggu (19/2).
"Hari ini tim KPK berhasil lakukan penangkapan terhadap tersangka KPK dimaksud."
Ricky Ham Pagawak sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Kabupaten Mamberamo Tengah.
Dalam perkara tersebut, Ricky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.
Selain Ricky, terdapat tiga tersangka lainnya selaku pemberi suap, yakni Direktur Utama PT Bina Karya Raya (BKR) Simon Pampang (SP), Direktur PT Bumi Abadi Perkasa (BAP) Jusieandra Pribadi Pampang (JPP), dan Direktur PT Solata Sukses Membangun (SSM) Marten Toding (MT).
Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, Ricky kemudian buron dan menjadi DPO KPK sejak 15 Juli 2022.
Untuk memburu tersangka Ricky, KPK juga telah mengirimkan surat kepada National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia perihal permohonan penerbitan red notice.
Selain kasus suap, belakangan, KPK juga menetapkan Ricky sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca Juga: Usai Ditangkap di Papua, Buronan KPK Ricky Ham Pagawak bakal Dibawa ke Jakarta Besok
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV/Kompas.com