Guru Besar Unsoed Sebut Ada Peluang buat Ferdy Sambo dapat Hukuman Ringan di Tingkat Banding
Hukum | 19 Februari 2023, 01:05 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa pembunuhan berencana Ferdy Sambo berpeluang mendapat hukuman lebih rendah dari pidana mati. Mulai dari penjara seumur hidup bahkan bisa mendapat vonis 20 tahun penjara.
Guru Besar Fakultas Hukum Unsoed Hibnu Nugroho menilai dalam proses banding bisa saja majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta menurunkan putusan tingkat pertama atau meneguhkan pidana mati Ferdy Sambo.
Hibnu menjelaskan dalam proses banding hakim akan melakukan pemeriksaan ulang terhadap perkara yang sudah diputus.
Aspek yang diperiksa ulang semisal soal pembuktian, tepatnya hukuman atau apakah penjatuhan pidana sudah tepat.
Baca Juga: Ferdy Sambo Ajukan Banding, Bisakah Lolos dari Hukuman Mati?
Dalam proses banding, dimungkinkan juga untuk melakukan pemeriksaan ulang terhadap saksi-saksi, jika majelis hakim merasa membutuhkan.
Kemudian tidak menutup kemungkinan adanya bukti-bukti tambahan yang diajukan dari pihak pemohon atau Ferdy Sambo maupun JPU untuk menguatkan vonis.
Namun pemeriksaan ini dilakukan tidak secara utuh seperti di pengadilan tingkat pertama.
Oleh karena itu, kata Hibnu, akan ada sudut pandang majelis hakim pengadilan negeri atau tingkat pertama dan hakim pengadilan tinggi yang menangani banding.
Baca Juga: Deretan Kasus Besar yang Ditangani Ferdy Sambo: Bom Sarinah, Kopi Sianida hingga Kebakaran Kejagung
"Kalau sudut pandang hakim sama berarti nanti putusan banding menguatkan. Kalau beda ya berarti mengadili tersendiri, bisa mengurangi. Kan banding itu berusaha untuk mencari yang ringan," ujar Hibnu, Sabtu (18/2/2023). Dikutip dari Kompas.com.
Hibnu menambahkan, hal yang sama juga bisa didapat oleh terdakwa lain yang mengajukan banding. Seperti Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Wibowo.
Menurut Hibnu terdakwa yang mengajukan banding pasti menginginkan agar hukuman terhadap dirinya berubah menjadi seringan mungkin.
Untuk itu, Hibnu meminta publik untuk terus mengawal perkara pembunuhan berencana Brigadir J hingga vonis Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Baca Juga: Albertina Ho: Ada Peluang Ferdy Sambo Dapat Peringanan Hukuman setelah UU KUHP Baru Berlaku
"Jadi masih sangat mungkin berubah. Bisa FS (Ferdy Sambo) dipidana seumur hidup, 15 tahun, 20 tahun juga bisa. Masih dimungkinkan, ini kan belum inkracht," ujarnya.
Sebelumnya majelis hakim menjatuhkan pidana mati kepada Ferdy Sambo. Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang meminta Sambo dihukum seumur hidup.
Putri Candrawathi mendapat vonis 20 tahun penjara. Tuntutan jaksa meminta agar istri Ferdy Sambo itu dihukum 8 tahun penjara.
Untuk terdakwa Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Prabowo hakim menjatuhkan vonis masing-masing 15 tahun dan 13 tahun penjara. Sebelumnya tuntutan jaksa kepada kedua terdakwa adalah 8 tahun penjara.
Sedangkan terdakwa Richard Eliezer mendapat vonis 1 tahun 6 bulan penjara. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta Bharada E dihukum 12 tahun penjara.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV/Kompas.com