> >

Soal Sidang Etik, Kuasa Hukum Eliezer Berterima Kasih kepada Kapolri: Sekarang Persiapannya Berdoa

Hukum | 18 Februari 2023, 21:20 WIB
Ronny Talapessy selaku kuasa hukum Richard Eliezer, dalam Satu Meja The Forum, Rabu (15/2/2023). Ronny berterima kasih pada Kapolri. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Ronny Talapessy selaku kuasa hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu, berharap vonis sidang etik Polri terhadap Richard mempertimbangkan vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Ronny mengatakan, meski pihaknya berharap agar vonis hakim PN Jaksel menjadi pertimbangan, keputusan sidang etik diserahkan sepenuhnya pada pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

“Kita melihat bahwa vonis sudah dibacakan, tentunya dari vonis Eliezer itu, harapan kami adalah menjadikan juga pertimbangan,” tuturnya, Sabtu (18/2/2023), dikutip dari laporan jurnalis Kompas TV, Putri Oktaviani dan Aufa Farid.

“Tapi itu kita semua percaya, kan kita serahkan kepada Polri.”

Baca Juga: Ada Kekhawatiran Hukuman Mati Sambo Tidak Terlaksana Akibat KUHP Baru, Ini Kata Pengamat Hukum!

Saat ditanya mengenai persiapan khusus untuk menghadapi sidang kode etik, Ronny hanya mengatakan bahwa pihaknya berterima kasih pada Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“Kita terima kasih kepada Bapak Kapolri bahwa sudah menyampaikan Richard Eliezer punya kesempatan untuk kembali pada Polri,” jelasnya.

“Kami persiapannya sekarang adalah berdoa, beribadah, kita semua, kita serahkan kepada Polri."

Sebelumnya Kompas.TV memberitakan, Kapolri menyebut bahwa Richard Eliezer mempunyai peluang untuk kembali berdinas di Korps Brimob Polri.

“Ya, peluang itu ada,” kata Listyo.

Saat ini, kata dia, dirinya sedang meihat proses yang ada dan meminta pihak Propam untuk menyiapkan sidang etik untuk Richard.

Baca Juga: LPSK Tawarkan Richard Eliezer Bergabung Jika Tidak Diberhentikan, Ini Kata Keluarga

“Kita sedang melihat proses yang ada, kita minta tim dari Propam untuk mempersiapkan segala sesuatunya kalau memang sudah bisa dilaksanakan.”

Diketahui, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan untuk Richard Eliezer, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

 

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU