Kuasa Hukum Richard Eliezer Tidak Terlibat dalam Sidang Etik: Itu Internal Polri
Hukum | 18 Februari 2023, 13:44 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Seusai dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer akan menghadapi sidang etik Polri.
Kuasa hukum Eliezer, Ronny Talapessy, mengatakan timnya dan kliennya berdoa supaya persidangan etik berjalan lancar.
Ia mengaku tidak ada persiapan khusus untuk menghadapi persidangan etik. Terlebih, pendampingan kuasa hukum hanya untuk persidangan pidana. Sejauh ini, kata Ronny, jadwal sidang etik juga belum dikeluarkan.
“Sidang etik ini internal, kami tim kuasa hukum juga tidak in charge,” ujarnya dalam Kompas Siang Kompas TV, Sabtu (18/2/2023).
Baca Juga: Menuju Sidang Kode Etik, Bagaimana Nasib Karier Eliezer di Polri?
Kendati demikian, ia mengungkapkan Eliezer pernah bercerita dalam dupliknya soal kebanggan menjadi anggota Polri. Termasuk, kebanggan bertugas di Poso, Manokwari, dan di korps Brimob.
“Ke depan apa keputusan Polri kami menghargai, kami percayakan institusi Polri yang besar bisa menjaga proses berjalan dengan baik,” ucap Ronny.
Terkait pernyataan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang menyatakan terbuka untuk menerima Eliezer bekerja di institusinya jika tidak dipecat oleh Polri, Ronny mengucapkan terima kasih.
Namun ia enggan membahas hal itu karena ingin menyelesaikan tahap demi tahap yang harus dijalani Eliezer, termasuk sidang etik.
“Ada beberapa pihak juga menyampaikan kepada saya secara pribadi ingin menarik Richard untuk bergabung, tetapi sekarang fokus di tahap satu per satu,” tuturnya.
Soal potensi ancaman terhadap Eliezer seusai vonis seperti yang dilontarkan LPSK, Ronny melihat sejauh ini tidak ada dan masih berjalan lancar.
Baca Juga: Pertemuan Perdana Ibu Yosua Hutabarat dan Richard Eliezer Seusai Vonis
“Mungkin penilaian LPSK kalau Richard kembali aktif di Polri, tetapi kami percayakan dan kembalikan lagi ke Polri, Icad bagian dari Polri dan Polri adalah rumahnya Icad,” kata Ronny.
Sebelumnya, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menyebutkan, pihaknya sudah bertemu dan berdiskusi soal nasib Richard Eliezer pascavonis.
LPSK, menurutnya, siap menampung Eliezer jika tidak dipecat Polri dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengizinkan.
“Kalau Richard sudah menjalankan hukumannya dan kemudian menurut Polri misalnya Richard tidak diberhentikan, kan terbuka Richard bekerja sebagaimana biasa," kata Edwin dalam konferensi pers, Jumat (17/2/2023), dikutip dari pemberitaan Kompas TV.
"Kami di internal pimpinan juga sudah mendiskusikan hal itu, kami membuka diri kalau seandainya Richard diizinkan oleh Kapolri bertugas di LPSK.”
Penulis : Switzy Sabandar Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV