> >

Kronologi Terapis di Depok Jepit Kepala Anak Autisme, Sudah Jadi Tersangka Namun Tak Ditahan

Kriminal | 18 Februari 2023, 10:56 WIB
Terduga terapis yang diduga tengah melakukan kekerasan terhadap bocah berusia 2 tahun, seorang pasien pengidap autisme di salah satu rumah sakit di Depok. (Sumber: Kompas.com)

DEPOK, KOMPAS.TV – Terapis berinisial H yang menjepit kepala seorang balita autisme, RF (2), tidak ditahan meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Metro Depok Kombes Ahmad Fuady mengatakan, hal ini karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun.

"Tersangka tidak dilakukan penahanan dan kita kenakan wajib lapor," kata Fuady saat konferensi pers di kantornya, Jumat (17/2/2023).

H terancam Pasal 80 juncto pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana kurungan paling lama 3,6 tahun penjara.

Fuady mengatakan, H dinilai telah lalai dalam memberikan metode terapi wicara sehingga menyebabkan korban menangis menjerit. Terlebih, H juga tertidur saat memberikan terapi kepada korban.

Polisi menyebut bahwa terapis bernama Hendi yang menjepit kepala anak autisme, RF (2), telah melanggar standar operasional prosedur (SOP).

Baca Juga: Polisi Turun Tangan, Selidiki Dugaan Kekerasan Terapis Rumah Sakit di Depok kepada Anak Autisme

Kronologi terapis di Depok jepit kepala anak autis

Berdasarkan keterengan H, Fuady menjelaskan, terapis menjepit kepala RF dengan selangkangan saat sesi terapi diklaim sudah sesuai metode yang benar agar sang anak tidak memberontak.

“Karena dalam penanganan anak berkebutuhan khusus, itu memang sudah prosedurnya, dengan mengepit kedua paha supaya tidak berontak, itu pengakuannya," paparnya.

Menurut Fuady, langkah terapis menjepit kepala pasien sejatinya hal yang biasa dilakukan. Hanya saja, tindakan yang dilakukan H diluar SOP karena ia diduga tertidur dan bermain handphone (HP) saat terapi dilangsungkan.

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU