> >

Deretan Pembelaan Bos Indosurya, Kasus Koperasi Simpan Pinjam yang Dapat Sorotan Jokowi

Peristiwa | 18 Februari 2023, 10:46 WIB
Pendiri Koperasi Simpan Pinjam Indosurya (KSP Indosurya) Henry Surya. (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Setelah lama diam, akhirnya Bos Indosurya Henry Surya angkat bicara terkait persoalan kasus koperasi simpan pinjam (KSP) yang mendapat sorotan Menko Polhukam Mahfud MD hingga Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Henry Surya pun muncul dan membantah kabar yang selama ini beredar tidak tepat.

Ketika itu Mahfud MD meminta polisi untuk membuka kembali kasus Indosurya setelah pemilik koperasi ini divonis lepas oleh pengadilan karena kasus itu perdata dan bukan pidana.

Sementara Presiden Jokowi meminta Otoritas Jasa Keungan (OJK) mengawasi industri jasa keuangan secara intensif agar kasus Indosurya tidak terulang.

Dalam jumpa pers di Grha Surya, Jumat (17/2/2023), Henry melontarkan sederet pernyataan.

Baca Juga: Indosurya Dan Nasib Anggotanya | NEWS OR HOAX

Berikut ini deretan pembelaan bos Indosurya Henry Surya:

1. Jumlah Kerugian Bukan Rp106 Triliun

Henry menyebutkan jumlah kerugian anggota tidak sebesar Rp106 triliun. Ia juga mengaku sekalipun sudah keluar dari tahanan tetap bertanggung jawab kepada anggota KSP Indosurya.

“Dan angkanya, mungkin saya mau jelaskan sedikit harusnya sudah dijelaskan oleh Kemenkop, Kepolisian, angka kerugian itu Rp16 triliun," ujar Henry.

Sementara, kuasa hukum Henry, Susilo Ari Wibowo pun mengatakan bahwa jumlah Rp 16 triliun sendiri berdasarkan hasil audit forensik.

"Bukan angka yang diada-ada. Jadi kalau muncul Rp 106 triliun berkembang ke mana-mana, angka ini sudah disebut di persidangan, ada juga Rp 240 triliun. Tapi sebenarnya Rp 16 triliun," paparnya.

2. Jumlah Korban 6.000-an bukan 23.000

Henry Surya juga membantah jumlah korban tidak sebanyak yang kabar yang beredar. Angka 23.000 muncul karena banyak data anggota tidak valid.

Jumlah anggota berkisar 6.000-an sesuai dengan yang terdaftar di PKPU.

3. Bukan Ranah Pidana

Sang kuasa hukum, Susilo Ari Wibowo berpendapat sejak awal kasus ini adalah perdata, Jadi ketika KSP Indosurya gagal bayar dan diguggat pailit, Henry Surya telah mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).

“Dengan mengajukan PKPU, Henry harus membuat rencana pembayaran. Ketika perjanjian itu sudah dilakukan, maka sudah masuk ranah perdata,” ucap Susilo.

Susilo menegaskan bahwa proses gugatan pidana akan mengganggu proses pengembalian kerugian anggota KSP Indosurya dan jalur pidana menjadi jalan tempuh terakhir dalam masalah koperasi.

4. Bukan 23 Perusahaan Cangkang

Susilo juga membantah adanya perusahaan cangkang yang menerima aliran dana himpunan. Ke-23 perusahaan itu bukan cangkang, melainkan perusahaan yang terafiliasi dengan KSP Indosurya.

Baca Juga: Menteri Teten Ungkap Modus Bos Indosurya | ROSI

5. Bukan Praktik Shadow Banking

Salah satu anggota tim kuasa hukum Andy Putra Kusuma juga membantah praktik shadow banking. Penghimpunan dana koperasi itu sudah sesuai dengan UU Perkoperasian.

“Koperasi ini sendiri pengumpulan dananya diatur tersendiri dalam UU Koperasi," kata Andy.

KSP boleh melakukan penghimpunan dana dari masyarakat.

 

Penulis : Switzy Sabandar Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU