> >

Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara, Albertina Ho: Dia Menyetujui Pembunuhan Yosua Hutabarat

Hukum | 17 Februari 2023, 04:58 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ricky Rizal, meminta maaf kepada orang tua dan keluarga Brigadir J, Rabu (2/11/2022). (Sumber: Tangkapan layar cuplikan KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan 13 tahun penjara kepada Ricky Rizal Wibowo, terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Meski tidak ikut menembak dan menolak perintah Ferdy Sambo, Ricky mendapat vonis lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang meminta hakim menjatuhkan vonis 8 tahun penjara.

Hakim nonaktif Albertina Ho memberi pendangan terkait vonis 13 tahun penjara terhadap Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR.

Menurutnya Ricky ikut dalam mewujudkan tindak pidana pembunuhan Yosua Hutabara. Salah satu fakta yakni saat Ricky memanggil Richard Eliezer dan memanggil Yosua yang berada pekarangan rumah Duren Tiga untuk masuk.

Baca Juga: Tatapan Kosong Ricky Rizal Usai Dijatuhi Vonis 13 Tahun Penjara oleh Majelis Hakim

Di dua momen itu Ricky tahu akan ada peristiwa yang akan terjadi.

"Dalam pembunuhan atau tindak pidana yang dilakukan bersama-sama tidak perlu semua pelaku melakukan unsur dalam tindak pidana itu. Tidak perlu melakukan secara aktif, bisa saja diam, menjaga di luar, bisa macam-macam," ujar Albertina di program Rosi KOMPAS TV, Rabu (16/2/2023) malam.

Mantan Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Medan ini menambahkan sedari awal Ricky sudah tahu akan keinginan Ferdy Sambo untuk menembak Yosua. 

Namun saat diminta memanggil Richard Eliezer ke lantai tiga rumah Saguling, Ricky tidak menjelaskan bahwa ada perintah Sambo untuk menembak Yosua.

Baca Juga: Komentar Ricky Rizal Usai Divonis 13 Tahun Penjara dalam Kasus Sambo

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU