Punya Waktu 7 Hari, Kenapa Kejagung Putuskan Tak Banding Sehari Setelah Vonis Richard Eliezer?
Kompas petang | 16 Februari 2023, 19:53 WIBPada akhirnya, Kejagung memilih untuk tidak mengajukan banding karena melihat aspirasi masyarakat yang puas dengan keadilan yang didapatkan oleh Richard Eliezer.
"Pada pengalaman kita biasanya kalau tuntutan terlalu rendah, kita menganggap keputusan itu tidak adil. Tapi keadilan ini sekarang ada di masyarakat," tutur Ketur.
"Seperti yang dikatakan Bapak Jampidum tadi, kita lebih menghargai kehadiran substantif yang berkembang di masyarakat. Itu merupakan suatu aspirasi yang harus dihargai."
"Maka dari itu kita akomodir, tidak harus kita berpedoman kepada angka dalam hal ini. Tetapi yang terpenting, masyarakat ini bisa kita akomodir dan disenangi semua."
"Suara rakyat, suara masyarakat adalah suara keadilan itu sendiri. Apalagi ada alasan maaf dari keluarga korban, itu yang terpenting sebenarnya dalam penegakkan hukum."
"Maka dari itu, tokoh retoratif kita Pak Jaksa Agung tidak mau kecolongan ini dan harus mengambil sikap yang tepat, cepat dan tidak harus menunggu lama, tidak harus menunggu 7 hari agar masyarakat tahu bahwa kita pro masyarakat, pro keadilan yang dijunjung tinggi oleh masyarakat itu sendiri," jelas dia.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Kejagung memastikan tidak akan mengajukan banding terkait vonis 1 tahun 6 bulan penjara untuk Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan Yosua Hutabarat.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana mengatakan pihaknya tidak mengajukan banding karena melihat perkembangan di masyarakat yang puas dengan putusan Majelis Hakim.
"Kami mewakili korban dan negara dan masyarakat melihat perkembangan seperti itu, salah satu pertimbangannya adalah untuk tidak melakukan upaya hukum banding dalam perkara ini," ucap Fadil.
Baca Juga: Jaksa Tak Banding Vonis Ringan Richard Eliezer, Penasihat Hukum: Ini Mukjizat!
Penulis : Rizky L Pratama Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV