> >

Kejagung Tak Banding, Vonis Richard Eliezer Sudah Inkracht?

Hukum | 16 Februari 2023, 19:25 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E, menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (2/2/2023). (Sumber: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

"Ya berita baik ini mau kita sampaikan kepada Richard Eliezer," kata Ronny. 

"Yang mau kami sampaikan adalah kami mengucapkan banyak terima kasih dan kami mengapresiasi atas keputusan dari Jaksa Penuntut Umum, Jaksa Agung dan seluruh rekan-rekan jaksa yang sudah bekerja secara maksimal dalam proses persidangan ini."

"Kami bersyukur mendapatkan berita baik. Tadi sudah berbicara dengan keluarga dan nanti akan kita sampaikan ke Richard Eliezer, kami berterima kasih banyak untuk Kejaksaan Agung," ucapnya. 

Setelah menerima vonis dari Majelis Hakim dalam kasus pembunuhan Yosua Hutabarat, Richard Eliezer selanjutnya dijadwalkan untuk menjalani sidang kode etik Polri. 

Terkait hal ini, Ronny mengatakan bahwa pihaknya menyerahkan proses tersebut ke Polri dan Eliezer akan menjalani semua proses yang ada. 

"Terkait sidang etik, kami serahkan ke institusi Polri. Tentunya dalam proses ini dari awal, Richard Eliezer kooperatif," tutur Ronny. 

"Jadwalnya belum tahu kapan, kita serahkan kepada Polri."

"Prinsipnya adalah segala keputusan, segala proses yang dilewati dan dilaksanakan akan kami hargai," pungkas dia.  

Baca Juga: Soal Vonis Ringan Richard Eliezer, Kejagung: Hakim Telah Ukur Rasa Keadilan Masyarakat, Kami Hormati

Penulis : Rizky L Pratama Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU