> >

Jokowi Respons Vonis Ferdy Sambo dan Richard Eliezer: Sudah Diputuskan, Kita Harus Hormati

Hukum | 16 Februari 2023, 13:28 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) merespons vonis Ferdy Sambo hingga Bharada Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.(Sumber: Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden)

Dalam perkara itu, Ferdy Sambo dijatuhi vonis hukuman mati oleh hakim, Putri Candrawathi divonis dengan hukuman penjara selama 20 tahun.

Kemudian Kuat Ma'ruf dengan vonis 15 tahun penjara, Bripka Ricky Rizal dihukum dengan 13 tahun penjara, dan Bharada Richard Eliezer dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan bui. 

Di antara lima terdakwa hanya vonis Bharada Richard Eliezer yang lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Sementara empat terdakwa lainnya menerima hukuman atau vonis lebih tinggu dari tuntutan jaksa.

Baca Juga: Mahfud MD: Secara Teoritis, Richard Eliezer Bisa Bebas karena Laksanakan Perintah Ferdy Sambo


 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU