Pengamat dari ISESS Sebut Peluang Richard Eliezer Kembali ke Polri Sudah Tertutup: Dia Harus Legowo
Hukum | 16 Februari 2023, 12:28 WIB“Kita ingin membangun polisi yang profesional atau tidak? Kalau taat pada pimpinan untuk melakukan hal yang salah diampuni, artinya kita permisif pada pelanggaran dan jauh dari semangat membangun polisi profesional,” katanya.
Baca Juga: Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Ibunda Berterima Kasih ke Jokowi dan Kapolri
Bambang menekankan sidang etik terhadap Richard Eliezer harus segera dilaksanakan setelah vonis hakim diketok (diputuskan). Putusan etik itu nantinya merujuk kepada PP Nomor 1 Tahun 2003.
Apabila Richard Eliezer tidak dijatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) oleh komisi etik Polri, maka hal itu dapat menjadi preseden buruk.
Sebab, personel kepolisian yang melakukan tindak pidana bisa diterima sebagai anggota Polri hanya karena sekadar menerima perintah atasan.
Menurut Bambang, Richard Eleizer berpotensi terkena sanksi PTDH meskipun vonis yang diterimanya kurang dari dua tahun.
Baca Juga: Lucky Hakim Blak-blakan Bongkar Pendapatan Wabup Indramayu: Uang Makan Rp100 Juta, Gaji Rp200 Juta
Sebab, aturan tentang masa tahanan kurang atau lebih dari lima tahun hanya ada dalam peraturan kapolri (Perkap). Sementara dalam tata perundangan, peraturan pemerintah (PP) lebih tinggi dari perkap.
“Kalau perkap bertentangan dengan PP, otomatis pasal dalam perkap itu gugur dengan sendirinya,” ujar Bambang.
Meski demikian, Bambang mengatakan, perjuangan Richard Eliezer sebagai saksi pelaku tidak sia-sia. Richard Eliezer, kata dia, akan dicatat dalam sejarah kepolisian.
“Tak ada yang sia-sia. Perjuangan dia akan dicatat dalam sejarah sebagai tumbal atasannya,” ucap Bambang.
“Dan itu yang harus ditempuh. Publik harus bisa membedakan empati pada Eliezer sebagai manusia dengan upaya perbaikan institusi Polri.”
Baca Juga: Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Hakim Sebut Richard Eliezer Terbukti Sengaja Hilangkan Nyawa Brigadir J
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV