> >

Usai Vonis Jatuh, LPSK Pastikan Asupan Makanan Richard Eliezer Aman dari Potensi Mengancam

Hukum | 16 Februari 2023, 07:06 WIB
Richard Eliezer alias Bharada E menahan tangis saat mendengar putusan majelis hakim yang memvonis penjara 1 tahun 6 bulan, Rabu (15/2/2023). Eliezer merupakan salah satu terpidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

"Bisa jadi dari pihak luar kita mendapatkan informasi atau teman-teman LPSK sendiri mendapat informasi berkaitan potensi ancaman yang akan didapat oleh Richard, kita antisipasi itu," paparnya. 

Baca Juga: Kata LPSK soal Dukungan untuk Richard Eliezer: Kami Beri Reward, Bukan Bela Pembunuh

Sebelumnya,  Majelis Hakim yang diketuai Wahyu Iman Santoso telah menjatuhkan vonis hukuman Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan atas kasus tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana,” ucap Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2) kemarin.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu 1 tahun enam bulan penjara.”

Itu berarti, vonis hakim jauh lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum kepada Richard Eliezer yakni 12 tahun penjara.

 

Penulis : Dedik Priyanto Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU