Pemohon Amicus Curiae Nilai Vonis Richard Eliezer jadi Lompatan Besar untuk Peradilan Pidana
Kompas malam | 16 Februari 2023, 05:40 WIBSuparman juga menghormati penilaian hakim terhadap masyarakat yang mengajukan amicus curiae atau sahabat pengadilan.
Ia menilai hakim telah menggali, memahami dan mengikuti hukum yang hidup dan rasa keadilan di tengah.
Amicus curiae yang diajukan juga bukan sebuah tekanan kepada hakim, melainkan opini tertulis sebagai respons akademisi terhadap kecintaan pada kebenaran dan keadilan.
"Sahabat pengadilan itu ada dasar hukumnya di Pasal 5 ayat (1) UU nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Jadi ada dasarnya hakim mendengarkan mempertimbangkan pernyataan opini dari sahabat pengadilan," ujar Suparman.
Sebelumnya majelis hakim yang diketuai Wahyu Iman Santoso menjatuhkan pidana 1 tahun 6 bulan penjara kepada Richard Eliezer.
Hakim menyatakan terdakwa Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam hal yang memberatkan hubungan terdakwa dengan korban tidak dihargai terdakwa sehingga akhirnya korban meninggal dunia.
Meringankan terdakwa adalah saksi pelaku yang bekerja sama, bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum, masih muda yang diharapkan mampu memperbaiki perbuatannya kelak di kemudian hari.
Baca Juga: Mahfud MD Tepuk Tangan Saat Hakim Vonis Eliezer 1,5 Tahun: Tidak Tahu Mengapa, Saya Gembira
Kemudian terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi, keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV