Mahfud MD Sebut Tidak Mudah Tangani Kasus Besar seperti Pembunuhan Yosua, Rawan Godaan dan Ancaman
Hukum | 16 Februari 2023, 05:35 WIB“Kadang-kadang di tengah jalan rusak, sebelum sampai di puncak.”
Sebelumnya, Kompas.TV memberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, menggelar sidang kasus pembunuhan berencana Yosua, dengan agenda pembacaan putusan untuk terdakwa Richard Eliezer, Rabu (15/2/2023).
Hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan untuk Richard.
Vonis yang diterima Richard lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum yakni 12 tahun penjara.
Baca Juga: Majelis Hakim Vonis Eliezer 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Begini Reaksi Kejaksaan Agung...
"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana," ucap Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu 1 tahun 6 bulan penjara," lanjut Wahyu.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV