> >

Sah! Biaya Haji 2023 Rp49,8 Juta per Jemaah

Agama | 15 Februari 2023, 21:44 WIB
Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi ketok palu mengesahkan biaya haji 2023, Rabu (15/2/2023). (Sumber: Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Agama (Kemenag) sepakat besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) biaya haji 2023 sebesar Rp49.812.700,26 per orang.

Biaya tersebut sudah disahkan dan diketok oleh Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi usai rapat bersama Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Rabu (15/2/2023).

Baca Juga: Biaya Haji 2023 Rp49,8 Juta, Menag: 84 Ribu Calon Haji Lunas Tunda 2020 Tak Kena Biaya Tambahan

Biaya haji 2023 yang ditanggung oleh jemaah haji tersebut merupakan 55,3 persen dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2023 sebesar Rp90.050.637,26 per orang calon haji.

“Komisi VIII DPR RI bersama Menteri Agama menyepakati besaran rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1444 H/2023 untuk jemaah haji reguler sejumlah Rp90.050.637,26,” kata Ashabul Kahfi, Rabu.

“Yang menjadi beban jemaah, yang harus dilunaskan, namanya Bipih, Rp49.812.700,26 atau sebesar 55,3 persen. Untuk mencukupkan angka 90, maka sekelebihnya sebesar Rp40.237.937 atau sebesar 44,7 persen itu dibebankan kepada nilai manfaat atau BPKH,” sambungnya.

Komisi VIII DPR RI dan Kemenag juga sepakat bahwa sebanyak 84.609 orang yang merupakan jemaah lunas tunda 2020 tidak dibebankan tambahan biaya pelunasan.

“Ini sebagai bentuk pemihakan kita kepada umat yang akan melaksanakan rukun Islam kelima tahun ini,” tegas dia.

Baca Juga: Menag Yaqut Sepakat BPIH Rp90 Juta, Biaya yang Ditanggung Jemaah Haji Rp49,8 Juta

Adapun, jemaah lunas tunda 2022 sebanyak 9.864 orang dibebankan tambahan biaya pelunasan Rp9.400.000. Bagi jemaah haji 2023 sebanyak 106.590 orang dibebankan tambahan biaya pelunasan Rp23.500.000.

“Oleh karena itu, dengan memohon ridho Allah Swt, malam ini saya sahkan secara resmi BPIH 2023,” tegas Ashabul, dilanjutkan mengetok palu.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU