Tuntutan 12 Tahun Richard Elizer Dipangkas Hakim Jadi 1 Tahun 6 Bulan, Ini Sikap Kejaksaan Agung
Hukum | 15 Februari 2023, 16:52 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Kejaksaan Agung menyakan menghormati vonis Hakim 1 tahun 6 bulan penjara untuk Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Pernyataan itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Rabu (15/3/2022).
“Kami menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang telah terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama sebagaimana yang diatur dalam Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan,” ucap Ketut Sumedana.
Selanjutnya, kata Ketut, Kejaksaan Agung akan mempelajari lebih lanjut terhadap seluruh pertimbangan hukum dan alasan-alasan hukum yang disampaikan dalam putusan a quo untuk menjadi bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan lebih lanjut.
“Mempertimbangkan secara mendalam rasa keadilan yang berkembang dalam masyarakat dan pemberian maaf dari keluarga korban kepada Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu,” kata Ketut.
Baca Juga: Hakim Vonis Richard Eliezer 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Jauh Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
“Sambil menunggu sikap atau upaya hukum yang dilakukan oleh Terdakwa atau Penasihat Hukumnya terhadap putusan yang sudah dijatuhkan.”
Sebelumnya, Hakim memvonis Richard Eliezer dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara atas kasus tewasnya Brigadir J.
“Mengadili, menyatakan Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana,” ucap Hakim Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu 1 tahun 6 bulan penjara.”
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV