> >

Pengacara Sebut Richard Eliezer Berharap Bisa Kembali Jadi Polisi: Itu Kebanggaannya

Hukum | 15 Februari 2023, 13:29 WIB
Richard Eliezer alias Bharada E menahan tangis saat mendengar putusan majelis hakim yang memvonis 1,5 tahun penjara, Rabu (15/2/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa Bharada Richard Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Rabu (15/2/2023).

Penasihat Hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy,  mengungkapkan harapan kliennya seusai menerima vonis tersebut.

Menurut penjelasannya, Richard berharap bisa kembali menjadi anggota Polisi aktif. 

"Harapan Richard Eliezer untuk kembali berdinas menjadi anggota Brimob," kata Ronny seusai sidang vonis Richard Eliezer, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2).

Ronny berujar,  menjadi anggota Brimob merupakan kebanggaan bagi kliennya.

 "Itu adalah kebanggaan Richard Eliezer," tegasnya.

 

Lantas apakah Richard Eliezer masih mempunyai peluang berkarier sebagai anggota Polri usai divonis 1 tahun 6 bulan penjara?

Baca Juga: Momen Bharada E Menangis Haru saat Divonis Penjara 1 Tahun 6 Bulan, Orangtua Langsung Sujud Syukur

 

Ahli psikologi forensik sekaligus peneliti ASA Indonesia Institute, Reza Indragiri Amriel, mengungkapkan Richard Elizer  masih mempunyai peluang berkarier sebagai anggota Polri jika majelis hakim tidak menjatuhkan vonis lebih dari 2 tahun penjara dalam perkara itu.

"Kalau kita ingin menyelamatkan karier Eliezer sebagai personel Polri, maka berdasarkan preseden sebelumnya, andaikan divonis bersalah hukuman maksimalnya tidak lebih dari dua tahun saja," kata Reza Indragiri Amriel, dalam program Kompas Petang, Kompas TV, Minggu (12/2/2023). 

Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun

Hakim menjatuhkan vonis terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara atas kasus tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana,” ucap Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu 1 tahun enam bulan penjara.”

Adapun vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menginginkan Richard Eliezer dihukum 12 tahun penjara.

Itu berarti, vonis hakim jauh lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum kepada Richard Eliezer yakni 12 tahun penjara.

Baca Juga: Hakim Tunjukkan Sikap Berbeda dengan Tuntutan JPU untuk Vonis 5 Terdakwa Pembunuh Brigadir J

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU