> >

Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Hakim Sebut Richard Eliezer Terbukti Sengaja Hilangkan Nyawa Brigadir J

Hukum | 15 Februari 2023, 12:40 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E, tiba untuk menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (18/1/2023). Majelis hakim menjatuhi vonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara bagi Eliezer. (Sumber: Kompas.tv/Ant/Sigid Kurniawan)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dinyatakan terbukti sengaja menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J untuk menghilangkan nyawa korban. 

Eliezer sendiri mendapatkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan hakim pada persidangan pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Baca Juga: Orang Tua Bharada E Harap Anaknya Bebas karena Jadi Tulang Punggung Keluarga

Hakim anggota Alimin Ribut Sujono dalam sidang menjelaskan, adanya unsur kesengajaan yang dilakukan Bharada E itu terlihat dari tindakannya yang menghendaki Brigadir J tewas dimulai dengan menyatakan kesiapannya menembak korban. 

“Nanti kamu yang tembak (Brigadir J). Kalau kamu yang tembak, saya akan jagain kamu. Kalau saya yang menembak, tidak ada yang bisa menjaga kita,” kata Alimin menirukan ucapan Ferdy Sambo yang memerintahkan Bharada E.

“Lalu dijawab ‘siap’ komandan oleh Bharada E.”

Setelah itu, lanjut Alimin, Richard Eliezer menerima sekotak amunisi dan mencabut senjata Glock 17 yang ada di pinggangnya, lalu menambahkan amunisi tersebut untuk senjatanya.

Alimin melanjutkan, pada saat di lokasi kejadian atau TKP yakni rumah dinas Ferdy Sambo, Bharada E sempat ke lantai dua masuk ke kamar ajudan dan berdoa agar pimpinannya tersebut mengurungkan niatnya.

Baca Juga: Pengamat Kritik Vonis Mati Ferdy Sambo: Melanggar Hak Hidup

Tak lama berselang, datanglah Ferdy Sambo ke rumah dinas Duren Tiga. Saat masuk ke dalam rumah dinasnya, Richard Eliezer kemudian turun ke lantai satu dan menemuinya.

Di saat yang bersamaan Ferdy Sambo meminta Kuat Maruf untuk memanggil Ricky Rizal dan mendiang Yosua yang saat itu berada di teras rumah agar segera masuk.

“Atas perintah Ferdy Sambo, terdakwa Richard Eliezer mengokang senjatanya yakni Glock 17 miliknya,” ujar Alimin.

Kemudian, setelah korban Yosua masuk ke dalam rumah, lalu Ferdy Sambo memegang leher belakang korban dan memerintahkannya untuk jongkok.

Saat itu, kata Alimin, korban Yosua yang merasa tidak tahu apa-apa sempat bertanya masalah yang tengah di hadapinya sambil kedua tangannya diangkat.

Baca Juga: Hakim Ungkap Kuat Maruf Berperan Siapkan Tempat Eksekusi Brigadir J di Rumah Dinas Ferdy Sambo

Tanpa menjawab pertanyaan mendiang Yosua, Ferdy Sambo memerintahkan terdakwa Bharada E untuk segera menembak korban Yosua.

“Terdakwa kemudian langsung menembakkan senjatanya 3 sampai dengan 4 kali yang mengenai bagian dada kiri, yang tentunya merupakan daerah vital penopang hidup,” ujar hakim Alimin.

Dengan demikian, Alimin menegaskan, atas rangkaian yang dilakukan oleh terdakwa tersebut, pihaknya menilai bahwa perbuatan itu menunjukkan kesengajaan yang tujuannya agar korban Yosua tewas.

“Maka rangkaian perbuatan tersebut telah mencerminkan sikap batin terdakwa yang tidak lain dan tidak bukan menunjukkan kesengajaan sebagai maksud yang bertujuan agar korban Joshua meninggal dunia,” ucap hakim Alimin.

“Bahwa berdasarkan pertimbangan di atas unsur kedua di sini telah terbukti.”

Baca Juga: Senyum Sinis Kuat Maruf Saat Hakim Sebut Perannya Tutup Pintu agar Suara Tembakan Tak Terdengar

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU