> >

Apakah Vonis yang Diterima Eliezer Hari Ini akan Melampaui Tuntutan Jaksa?

Hukum | 15 Februari 2023, 06:19 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E, tiba untuk menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (18/1/2023). (Sumber: Kompas.tv/Ant/Sigid Kurniawan)

"Saya berharap dia turun dari 12 (tahun, tuntutan). Skenario awal kasus ini bahwa Eliezer menembak Yosua karena ditembak duluan, lalu terjadi tembak-menembak," kata Mahfud, Senin (13/2) dikutip dari Kompas.com.

Ultra petita kasus Sambo

Seperti diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memberikan vonis kepada empat terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana ini.

Mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal.

Sidang eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Ferdy Sambo yang digelar pada Senin (13/2) menjatuhi vonis pecatan Polri berpangkat jenderal bintang dua itu dengan hukuman mati. Vonis ini melampaui tuntutan JPU sebelumnya atau ultra petita yakni pidana penjara seumur hidup.

Sementara untuk Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal, mereka juga sudah mendapatkan vonis yang lebih tinggi ketimbang tuntutannya. Putri divonis 20 tahun penjara, Kuat divonis 15 tahun penjara, dan Ricky divonis 13 tahun penjara.

 

Mereka dianggap telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Ferdy Sambo juga terlibat kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan dan terbukti melanggar Pasal 49 UU ITE juncto Pasal 55 KUHP.

Baca Juga: Divonis 13 Tahun Bui, Ricky Rizal: Saya Tak Pernah Punya Niat Membunuh Yosua

Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU