> >

Ini Respons Keluarga Ricky Rizal soal Vonis 13 Tahun

Hukum | 15 Februari 2023, 05:45 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ricky Rizal (kiri) usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022). (Sumber: KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN)

"Alasannya kecewa keluarga dengan pertimbangan majelis karena tidak sesuai dengan fakta persidangan," ujar Erman

"Hakim hanya membuat analisa (Ricky) pergi ke sana (Duren Tiga) seolah mendukung Sambo, padahal sudah ada penolakan. Cuma penolakannya tidak tegas, tapi itu berbeda akan backup, dengan diam," imbuhnya. 

Terdakwa Ricky Rizal Wibowo divonis 13 tahun penjara dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Majelis hakim yang dipimpin Wahyu Iman Santoso menilai Ricky Rizal alias Bripka RR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana.

 

Adapun vonis hakim ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang meminta majelis hakim menjatuhkan putusan 8 tahun penjara.

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU