Vonis Mati Ferdy Sambo Jadi Catatan Kelam Kepolisian hingga Penggunaan KUHP Baru
Hukum | 15 Februari 2023, 05:35 WIBDi sisi lain Hery menilai sangat wajar jika publik meragukan eksekusi vonis mati terhadap Sambo tidak dilaksanakan mengingat ada UU KUHP baru yang akan berlaku.
Hery menjelaskan dalam Pasal 100 ayat (1) UU Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dijelaskan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun dengan memperhatikan rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri.
Tapi percobaan 10 tahun bisa berubah menjadi pidana seumur hidup, melalui keputusan presiden.
Lalu jika terdakwa tidak menunjukkan sikap terpuji maka Jaksa Agung bisa melaksanakan putusan pidana mati.
"Jadi lapisannya banyak. Yang jadi kekhawatiran publik adalah tafsirnya. Kemungkinan ini bisa digunakan, iya tapi tiga tahun yang akan datang," ujar Hery.
"Jangan disalahkan juga kalau ada yang berpendapat seperti itu, itu untuk memastikan kepastian hukum dari hukum itu sendiri," sambungnya.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV