Kuat Maruf Merasa Difitnah dan Dizalimi Hakim dengan Vonis 15 Tahun, Pastikan akan Banding
Hukum | 14 Februari 2023, 16:03 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kuat Maruf merasa difitnah dan dizalimi oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas vonis 15 tahun penjara, sehingga akan mengajukan banding, Selasa (14/2/2023).
Hal itu disampaikan oleh pengacara terdakwa Kuat Maruf, Irwan Irawan, kepada awak media di PN Jakarta Selatan, usai mengikuti sidang vonis kliennya atas tuduhan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Dia kecewa kaitannya dengan putusan tersebut, karena dia pada posisi dan sadar betul bahwa dia tidak tahu menahu tentang peristiwa tersebut dan hal itulah yang membuat dia merasa perlu kita melakukan upaya hukum dalam artian banding," tegas Irwan, Selasa (14/2).
"Karena dia merasa difitnah, dizalimi, kaitannya dengan adanya putusan yang menjadikan pertimbangan proses pembuktian yang sama sekali tidak berdasar," imbuhnya.
Oleh karena itu, kata dia, pihaknya menyatakan akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.
"Kami menyampaikan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, bahwa kami menyatakan banding atas putusan tersebut," jelasnya.
Baca Juga: Kuat Maruf Divonis 15 Tahun Penjara, Ibu Brigadir J Akui Lega dan Berterima Kasih kepada Hakim
Sebelumnya, Kuat divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai oleh Wahyu Iman Santoso.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf dengan pidana penjara selama 15 tahun," tegas Wahyu dipantau dari program Breaking News Kompas TV, Selasa (14/2).
Menurut majelis hakim, Kuat terbukti bersalah karena turut serta melakukan tindakan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J pada 8 Juli 2022 lalu.
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV