> >

Divonis 15 Tahun Penjara, Kuat Maruf Ajukan Banding: Saya Tidak Membunuh

Hukum | 14 Februari 2023, 13:38 WIB
Terdakwa Kuat Maruf divonis hukuman penjara selama 15 tahun dalam kasus pembununah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Selasa (14/2/2023).  (Sumber: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa kasus pembununah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kuat Ma'ruf,  menyatakan akan mengajukan banding atas vonis 15 tahun penjara dalam kasus yang menjeratnya tersebut.

Adapun langkah itu ditempuh karena dia mengeklaim tidak melakukan pembunuhan apalagi merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua.

Hal ini disampaikan Kuat Ma'ruf setelah menjalani sidang pembacaan putusan terhadap di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

"Saya akan banding," kata Kuat Ma'ruf.

"Karena saya tidak membunuh dan saya tidak berencana," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Majelis hakim telah menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada terdakwa Kuat Ma'ruf.

 

Dalam putusannya, Majelis Hakim menilai Kuat Maruf terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan membantu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi untuk menghabisi nyawa Brigadir Yosua.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa atas nama Kuat Maruf telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana,” ucap Hakim Wahyu Iman Santoso.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Kuat Maruf 15 tahun.”

Baca Juga: Hakim Ungkap Kuat Maruf Berperan Siapkan Tempat Eksekusi Brigadir J di Rumah Dinas Ferdy Sambo

Untuk diketahui, vonis 15 tahun penjara ini lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menginginkan Kuat Ma'ruf dihukum dengan pidana delapan tahun penjara.

"Berdasarkan uraian tersebut di atas, kami penuntut umum dalam perkara ini menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, satu, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” ucap jaksa saat membacakan tuntutan dalam persidangan sebelumnya.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama delapan tahun dikurangi masa penangkapan dan menjalani tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan.”

Pembunuhan terhadap Brigadir Yosua terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat, 8 Juli 2022 lalu.

Tak hanya Kuat Ma'ruf, tindak pidana tersebut juga melibatkan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, dan Bripka Ricky Rizal.

Adapun Ferdy Sambo, majelis hakim telah memutus hukuman mati, sementara Putri Candrawathi divonis hukuman pidana selama 20 tahun penjara.

Untuk Richard Eliezer dan Ricky Rizal masih meninggu sidang putusan dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua. 

Baca Juga: Gerak-gerik Kuat Ma’ruf Dengar Majelis Hakim Bacakan Vonis, Tatap Tajam hingga Tersenyum!


 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU