Momen Keluarga Brigadir J Langsung Berpelukan saat Dengar Vonis Penjara 15 Tahun Kuat Maruf
Peristiwa | 14 Februari 2023, 12:37 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J langsung berpelukan saat mendengar vonis hakim 15 tahun penjara untuk Kuat Maruf, Selasa (14/2/2023).
Ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak tampak berpelukan dengan salah satu sanak saudaranya yang menyaksikan sidang vonis Kuat Maruf secara langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sambil terus memegang foto almarhum Brigadir J yang mengenakan pakaian dinas Divpropam Polri, Rosti tampak merangkul pelukan perempuan di sampingnya yang tampaknya merupakan salah satu saudaranya atau bibi Brigadir J.
Mereka saling memeluk tepat setelah mendengar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso membacakan vonis terhadap Kuat.
"Menyatakan terdakwa atas nama Kuat Maruf telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," ujar Wahyu dipantau dari program Breaking News Kompas TV.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf dengan pidana penjara selama 15 tahun," ujarnya.
Orang tua Brigadir J terlihat hadir di persidangan dan duduk di kursi terdepan di sisi peserta sidang. Mereka menyimak pembacaan vonis hakim atas Kuat sejak sekitar pukul 10.30 WIB hingga 12.00 WIB siang ini.
Baca Juga: Kuat Maruf Divonis 15 Tahun Penjara, Hakim: Terbukti Turut Serta Membunuh Brigadir J
Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat, dan ibu Brigadir J, Rosti tampak duduk bersebelahan. Di tengah pembacaan vonis hakim, Samuel beranjak dari kursinya dan digantikan oleh kuasa hukum keluarga, Kamaruddin Simanjuntak.
Vonis terhadap Kuat hari ini lebih tinggi daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) menuntut hukuman delapan tahun penjara terhadap Kuat Maruf pada 16 Januari 2023.
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV