> >

Kuat Maruf dan Ricky Rizal Hadapi Vonis Hakim Hari Ini, Berikut Bunyi Tuntutan Jaksa

Update | 14 Februari 2023, 10:04 WIB
Terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Maruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/1/2023). Mereka akan mendengar vonis hakim hari ini, Selasa (14/2/2023). (Sumber: KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dua terdakwa kasus pembunuhan berancana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kuat Maruf dan Ricky Rizal Wibowo, akan mendengar vonis hakim hari ini, Selasa (14/2/2023).

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, jadwal sidang vonis Kuat dan Ricky akan digelar pada pukul 09.30 di ruang sidang utama.

Seperti sebelumnya, sidang Kuat dan Ricky akan digelar terbuka untuk publik dan akan disiarkan secara langsung di televisi maupun media sosial. 

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut hukuman delapan tahun penjara terhadap Kuat dan Ricky pada 16 Januari 2023.

Jaksa menilai Kuat dan Ricky terbukti secara sah bersalah melakukan perencanaan atas pembunuhan Brigadir J.

Ada beberapa hal yang memberatkan tuntutan JPU terhadap Kuat Maruf. Pertama, sikap Kuat dinilai berbelit-belit saat memberikan keterangan di persidangan.

Kedua, Kuat tidak mengakui dan menyesali perbuatannya. Ketiga, tindakan Kuat telah menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.

Baca Juga: Tujuh Alasan Majelis Hakim Vonis Mati Ferdy Sambo, Tak Ada Hal yang Ringankan Hukuman

Akan tetapi ada sejumlah hal yang meringankan tuntutan hukuman terhadap Kuat. Ia tak pernah melanggar hukum sebelumnya. 

Kuat juga dinilai berlaku sopan selama menjalani persidangan. Lalu, jaksa juga menilai Kuat tak memiliki motivasi pribadi atas kematian Brigadir J.

"Terdakwa Kuat Mar'uf tidak memiliki motivasi pribadi dan hanya mengikuti kehendak jahat dari pelaku lain," ucap jaksa, Senin (16/1).

Di sisi lain, Ricky dinilai terlibat dan menyebabkan hilangnya nyawa Brigadir J. Ia juga dianggap berbelit-belit dan tak mengakui perbuatannya di persidangan.

Jaksa juga menegaskan, Ricky tidak sepantasnya melakukan perbuatan pidana selaku aparatur penegak hukum atau anggota Polri. 

Hal yang meringankan tuntutan jaksa terhadap Ricky, di antaranya Ricky merupakan tulang punggung keluarga. Lalu, Ricky juga dinilai masih muda, sehingga diharapkan bisa memperbaiki perbuatannya. 

Baca Juga: Ternyata Tindakan Ricky Rizal Ini Buat Hakim Yakin Ferdy Sambo Rencanakan Pembunuhan Brigadir J

JPU juga menyatakan, Ricky memiliki anak-anak yang masih kecil dan membutuhkan sosok ayah.

Kuat dan Ricky didakwa dengan pasal yang sama dengan terdakwa lain, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.

Lima terdakwa itu didakwa Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

 

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU