Pemilu 1955: Eksperimen Demokrasi di Tengah Keterbatasan dan Jatuh Bangun Pemerintahan
Peristiwa | 14 Februari 2023, 08:10 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pemilu 1955 adalah pemilu pertama yang diselenggarakan oleh pemerintah Indonesia, sepuluh tahun setelah proklamasi kemerdekaan.
Sebenarnya, amanat untuk menyelenggarakan pemilu sudah ditetapkan pada 1946 atau setahun setelah kemerdekaan, melalui Maklumat November 1945.
Namun hasrat menggelora itu urung terlaksana karena ketidaksiapan pemerintah termasuk perangkat perundang-undangan, disebabkan kondisi negara yang belum stabil.
Gagal pemilu 1946, bukan berarti mundur. Justru persiapan semakin dimatangkan.
Mengutip buku Pemilu Indonesia dalam Angka dan Fakta yang diterbitkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) tahun 2000, indikasi untuk melaksanakan pesta demokrasi itu selangkah lebih maju melalui terbentuknya Undang-Undang nomor 27 tahun 1948 tentang pemilu yang kemudian diubah menjadi UU no.12 tahun 1949.
Baca Juga: Poros Politik Islam, Berkaca Pada Pemilu 1955, 1999 dan Harapan 2024
Memasuki paruh tahun 1950, kabinet Mohammad Natsir (dari Masyumi) memasukkan pemilu sebagai salah satu programnya.
Meski kabinet Natsir hanya bertahan selama enam bulan, namun warisan program ini dilanjutkan dengan terus membahas perangkat pemilu.
Akhirnya pada masa kabinet Wilopo (dari PNI) pada 1953, lahirlah Undang-Undang Nomor 7 tahun 1953 tentang Pemilu. Dengan demikian, UU sebelumnya dilebur ke dalam beleid yang baru ini.
Tapi di bawah kabinet Ali Sastroamidjojo, pemilu secara resmi diumumkan termasuk mengenai tahapan kampanye yang harus dilewati.
Penulis : Iman Firdaus Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV