> >

Ketok Vonis 20 Tahun Penjara, Majelis Hakim: Cerita Putri Pangkas Masa Depan Banyak Anggota Polri

Hukum | 13 Februari 2023, 20:35 WIB
Putri Candrawathi ketika mendengarkan vonis yang dijatuhkan padanya yakni 20 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). (Sumber: Kompas TV)

"Menimbang bahwa sangat disayangkan motif Terdakwa tidak terungkap dalam persidangan, mengapa Terdakwa harus membuat ceritera yang menyesatkan sedemikian rupa sehingga membuat Ferdy Sambo, suaminya, begitu marah dan terpicu merancang pembunuhan terhadap korban, Yosua,” kata hakim.

“Sehingga Terdakwa tidak bisa kembali, terjebak ceriteranya sendiri. Akibatnya Terdakwa justru terlibat, menjadi bagian dalam rencana pembunuhan korban, Yosua. Padahal sebelumnya hubungan Terdakwa dengan Korban sangat dekat dan baik.”

Vonis 20 tahun penjara hakim terhadap Putri Candrawathi lebih berat dari tuntutan jaksa, yakni 8 tahun. Sebelumnya, majelis hakim memvonis Irjen Ferdy Sambo dengan hukuman mati.

Baca Juga: Hakim Vonis Putri Candrawathi 20 Tahun Penjara


 

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU