Usai Hakim Membacakan Vonis Mati untuk Ferdy Sambo, Peserta Sidang pun Bersorak Sorai
Hukum | 13 Februari 2023, 16:26 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Hakim Wahyu Iman Santoso dengan tegas meminta Terdakwa Ferdy Sambo untuk berdiri sebelum dibacakan vonis atas kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat.
“Silakan berdiri,” ucap Hakim Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Mendengar instruksi hakim, bekas Kadiv Propam Polri tersebut berdiri tegak dari duduknya sejak pukul 10.00 WIB menuruti arahan hakim.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama,” ucap Hakim Wahyu Iman Santoso
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana mati.”
Baca Juga: Ferdy Sambo Divonis Mati, Hakim: Terbukti Melakukan Pembunuhan Berencana terhadap Brigadir J
Vonis hakim seketika disambut riuh pengunjung sidang dengan teriakan “Yeeeey!" secara serentak.
Dalam pembacaan vonis, Hakim pun memerintahkan kepada Ferdy Sambo untuk tetap berada dalam tahanan.
“Menetapkan barang bukti tetap terlampir dalam berkas dikembalikan kepada penuntut umum untuk dipergunakan dalam perkara lain,” ucap Hakim Wahyu.
“Biaya perkara dibebankan pada negara, demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan majelis hakim pengadilan negeri Jakarta Selatan pada hari Kamis, 9 Februari 2023 oleh kami Wahyu Iman Santoso sebagai hakim ketua majelis, Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sudjono masing-masing sebagai hakim anggota.”
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Eddward-S-Kennedy
Sumber : Kompas TV