> >

Hakim Anggap Putri Candrawathi Buat Cerita Karangan soal Brigadir J Lakukan Pelecehan Seksual

Hukum | 13 Februari 2023, 15:56 WIB
Terdakwa Putri Candrawathi dituntut penjara selama delapan tahun oleh jaksa penuntut umum di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

Baca Juga: Ayah Baiquni Tidak Takut Hadapi Kekuatan Ferdy Sambo: Saya Dipercaya Bawa Senjata untuk Bela Diri

Sebagaimana diketahui, Ferdy Sambo maupun Putri Candrawathi sejak pertama kali kasus Brigadir J tewas selalu mempertahankan narasikan adanya kekerasan seksual yang menjadi motif dalam penembakan di Duren Tiga.

Bahkan dalam proses persidangan, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi mengatakan bentuk kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J adalah perkosaan.

Terkait dugaan perkosaan Brigadir J, Putri Candrawathi dipersidangan juga mengaku sempat dibanting 3 kali dan diancam dengan pistol jika mengadu kepada Ferdy Sambo.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU