Hakim: Motif Pelecehan Brigadir J Kepada Putri Candrawathi Tidak Dapat Dibuktikan Menurut Hukum
Hukum | 13 Februari 2023, 15:19 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Majelis Hakim menilai motif kekerasan seksual Nofriansyah Yosua Hutabarat terhadap Putri Candrawathi tidak dapat dibuktikan menurut hukum.
Menurut hakim, motif yang lebih tepat adalah adanya perbuatan Nofriansyah Yosua Hutabarat yang membuat Putri Candawathi sakit hati.
Demikian Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam sidang vonis untuk Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
“Menimbang berdasarkan uraian pertimbangan di atas, majelis tidak memperoleh keyakinan yang cukup bahwa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah melakuan pelecehan seksual atau perkosaan atau bahkan perbuatan yang lebih dari itu kepada Putri Candrawathi,” ucap Hakim Wahyu.
“Sehingga terhadap adanya alasan demikian harus dikesampingkan.”
Baca Juga: Peluk Foto Brigadir J, Rosti Simanjuntak Hadiri Vonis Sidang Ferdy Sambo
Dalam pernyataan, Hakim justru menganggap tudingan Putri Candrawathi terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat sebagai karangan belaka.
“Ada perbuatan dari korban Yosua yang membuat Putri Candrawathi sakit hati sehingga Putri Candrawathi kemudian membuat kesan atau cerita yang seolah-olah korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah melakuan pelecehan seksual atau perkosaan atau bahkan perbuatan yang lebih dari itu kepadanya,” ucap Hakim Wahyu.
“Dan hal tersebut pada tanggal 8 Juli 2022 disampaikan kepada terdakwa di rumah Jl Saguling saat Putri Candrawathi tiba dari Magelang.”
Dari cerita Putri Candrawathi kepada Ferdy Sambo di rumah Jl Saguling, Hakim menilai muncullah meeting of mind untuk melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV