> >

Perlawanan Kubu Brigadir J jika Hakim Vonis Hukuman Ferdy Sambo Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

Hukum | 13 Februari 2023, 09:54 WIB
Martin Simanjuntak, kuasa hukum keluarga Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, menanggapi tuntutan pidana penjara selama 8 tahun untuk Putri Candrawathi. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak keluarga Brigadir Nofrianyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tak akan tinggal diam jika vonis majelis hakim lebih rendah terhadap terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo.

Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Martin Simanjuntak, mengatakan bahwa pihaknya sudah menyiapkan strategi jika vonis hakim tak sesuai harapan keluarga korban.

Baca Juga: Putri Candrawathi Mengaku Khawatir Divonis Berat di Kasus Brigadir J karena Banyak Tekanan ke Hakim

Martin menuturkan salah satu langkah yang akan ditempuh oleh pihaknya yakni akan mengirimkan surat kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) jika vonis yang dijatuhkan hakim terhadap para terdakwa di bawah tuntutan.

Melalui surat tersebut, kata dia, timnya nanti akan meminta jaksa untuk melakukan upaya banding atas putusan tersebut.

"Kalau di bawah dari tuntutan jaksa ya kami akan bersurat kepada jaksa agar melakukan upaya hukum banding ya," kata Martin kepada Kompas TV, Minggu (12/2/2023).

Selain itu, lanjut Martin, timnya juga akan mencermati pertimbangan yang membuat Majelis Hakim menjatuhkan putusan tersebut.

Baca Juga: Sidang Vonis, Ferdy Sambo Tiba di PN Jakarta Selatan dengan Pengawalan Ketat Brimob!

"Dan tentunya kami juga akan mencermati apa pertimbangannya, sehingga terdakwa Putri Candrawathi misalkan divonis atau diputus di bawah tuntutan ataupun dilepaskan atau dibebaskan ya, kami akan cermati pertimbangannya," ucap Martin.

 

Selanjutnya, jika ada hal yang dianggap menyimpang, Martin menegaskan, timnya nanti akan menyesuaikan dengan fakta persidangan.

"Karena kami akan sesuaikan dengan bukti-bukti yang sudah menjadi fakta di depan persidangan, kalau ada sesuatu hal yang ganjil ataupun menyimpang," ucap Martin.

Dalam persidangan vonis terhadap terdakwa Ferdy Sambo dkk, kedua orang tua beserta keluarga Brigadir J akan datang menyaksikan dan mengawal langsung sidang vonis tersebut yang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023).

Baca Juga: Penasihat Hukum Ferdy Sambo dan Putri Berharap Hakim Berpikiran Jernih dan Memutus secara Adil

Martin Simanjuntak juga menambahkan, tim kuasa hukum termasuk dirinya turut mendampingi orang tua Brigadir J di pengadilan.

Sementara itu, ayah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Samuel Hutabarat, mengatakan siap mendengarkan vonis Majelis Hakim terhadap terdakwa pembunuh anaknya yaitu Ferdy Sambo.

Ia mengaku tidak ada persiapan khusus untuk menghadiri sidang vonis tersebut. Namun, ia menyebut telah mempersiapkan mental dan pikiran terkait apa yang akan diputuskan oleh majelis hakim nanti. 

"Saya rasa persiapan khusus (untuk hadiri sidang vonis Ferdi Sambo) tidak ada. Cuma yang utama adalah mempersiapkan hati, pikiran dan mental kita di sana (PN Jakarta Selatan) apapun yang diputuskan majelis hakim itu terhadap para terdakwa," ucap Samuel.

Baca Juga: Babak Akhir Kasus Brigadir J, Akankah Eliezer Bebas atau Berakhir 12 Tahun Mendekam di Penjara?

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU





A PHP Error was encountered

Severity: Core Warning

Message: PHP Startup: Unable to load dynamic library 'newrelic.so' (tried: /usr/lib64/php/modules/newrelic.so (/usr/lib64/php/modules/newrelic.so: cannot open shared object file: No such file or directory), /usr/lib64/php/modules/newrelic.so.so (/usr/lib64/php/modules/newrelic.so.so: cannot open shared object file: No such file or directory))

Filename: Unknown

Line Number: 0

Backtrace: