> >

Ini Rincian Aset Rp1,2 Triliun yang Disita Polisi di Kasus Net89, Total Ada 9 Tersangka

Kriminal | 11 Februari 2023, 12:51 WIB
Atta Halilintar bersama pemilik robot trading Net89, Reza Paten. Polisi tidak menyita uang Rp2,2 miliar hasil lelang bandana Atta. (Sumber: Instagram/@attahalilintar)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Total sebanyak sembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana penipuan investasi robot trading Net89.

Tersangka terbaru yang ditetapkan yakni DI. Dua dari sembilan tersangka tersebut masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan satu tersangka telah meninggal dunia.

Dua tersangka yang menjadi DPO yakni Andreas Andreyanto (AA) selaku pendiri atau pemilik Net89 PT Simiotik Multitalenta Indonesia (SMI), dan Lauw Swan Hie Samuel (LSHS) selaku Direktur Net89 PT SMI.

Sedangkan tersangka Hanny Suteja (HS), telah meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas (lalin) pada 30 Oktober 2022.

Baca Juga: Korban Trading Net89 Serahkan Bukti Dokumen ke Bareskrim Polri Sebanyak 4 Koper

Kemudian, enam tersangka lainnya adalah Erwin Saeful Ibrahim (ESI) selaku Founder Net89 PT SMI, serta Alwin Aliwarga (AAL), Ferdi Iwan (FI).

Reza Shahrani atau Reza Paten (RS), dan David (D) selaku sub-exchanger Net89 PT SMI sedang dalam proses pelimpahan berkas perkara.

Direktorat Tipideksus Bareskrim Polri mencatat, aset yang sudah disita senilai Rp1.273.077.000.000 atau Rp1,2 triliun dalam kasus Net89.

Rincian aset tersebut yakni ada yang berupa uang tunai, perhiasan dan barang-barang mewah berupa tas dari para tersangka senilai Rp300 juta. 

Baca Juga: Hanny Suteja, Satu Tersangka Kasus Robot Trading Net89 Tewas dalam Kecelakaan di Tol Solo-Semarang

Uang dari rekening para tersangka sebesar Rp660 Juta, serta sepeda Brompton senilai Rp770 Juta.

Aset bergerak berupa mobil mewah sebanyak empat unit dengan total aset senilai Rp7,1 miliar. 

Di antaranya, BMW Rp2,7 miliar, Lexus Rp1,4 miliar, Tesla Rp1,5 Miliar dan Peugeot seharga Rp690 Juta.

Selanjutnya ada bandana milik YouTuber Atta Halilintar Seharga Rp2,2 miliar yang dibeli Reza Paten dari sistem lelang terbuka. 

Baca Juga: Tersangka Kasus Net89 Meninggal, Bareskrim Belum Sita Aset Hanny Suteja, Kenapa?

Kemudian aset tidak bergerak di antaranya, tanah tersangka AA seharga Rp14 miliar, rumah tersangka LSH di Kebon Jeruk Rp17,2 miliar.

Kantor SOHO PT SMI seharga Rp4,6 Miliar, Kantor PT SMI di Poris Tangerang seharga Rp12 miliar, Gedung PT SMI di Serpong seharga Rp715 miliar, serta mesin Maining Cripto (RIG) dan komponen lainnya PT CAD seharga Rp500 miliar.

"Penyidik telah melakukan penyitaan sejumlah Rp1,2 triliun," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Sabtu (11/2/2023).

Atas perbuatannya, para tersangka terancam pasal berlapis, yakni Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 106 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 105 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Kemudian Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian (TPPU) dengan ancaman maksimal 20 tahun.

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU