> >

Lukas Enembe Bantah Alirkan Dana ke OPM: Kau Catat, NKRI Harga Mati!

Hukum | 10 Februari 2023, 20:01 WIB
Lukas Enembe saat ditangkap KPK pada Selasa (10/1/2023). Lukas Enembe membantah telah mengalirkan dana ke Organisasi Papua Merdeka (OPM). (Sumber: KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO)

JAKARTA, KOMPAS.TV -  Tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi, Lukas Enembe membantah telah mengalirkan dana ke Organisasi Papua Merdeka (OPM).

Gubernur Papua nonaktif ini menegaskan tidak memiliki keterkaitan dengan organisasi tersebut.

Pernyataan tersebut disampaikan Lukas seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (10/2/2023).

"Enggak ada," kata Lukas Enembe, dikutip dari Kompas.com.

Lebih lanjut, Lukas mengaku setia dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Kau catat, NKRI harga mati!" tegasnya.

Dalam kesempatan itu, politikus Partai Demokrat tersebut juga mengaku tidak mengenal tokoh OPM Benny Wenda.

"Tidak ada, tidak kenal (Benny Wenda)," jelas Lukas Enembe.

Baca Juga: Ketua KPK Firli Bahuri Soal Surat 'Tagih Janji' Lukas Enembe: Tidak Pernah Ada Janji Satu Kata pun

Diketahui, KPK sebelumnya menegaskan akan menelusuri dugaan aliran uang suap dan gratifikasi Lukas. Salah satu yang didalami yakni aliran ke OPM.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).

"Ini tentu akan didalami dalam proses penyidikan berdasarkan alat bukti, keterangan saksi yang lain. Apakah ada keterkaitan yang bersangkutan dengan kelompok yang selama ini berseberangan dengan pemerintah dan seterusnya. Pasti akan didalami," kata Alex, sapaan akrabnya.

Diketahui, Lukas Enembe merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua.

Dalam kasus tersebut, KPK menduga Lukas Enembe menerima suap Rp1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka.

Lukas Enembe juga diduga menerima gratifikasi Rp10 miliar. Namun, KPK belum mengungkap pihak-pihak pemberi gratifikasi tersebut karena pendalaman masih dilakukan. 

Baca Juga: Pengacara Minta KPK Jadikan Lukas Enembe Tahanan Kota, Ini Alasannya

 

 

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU