Bela Richard Eliezer, Ikatan Alumni FH UAJ Ajukan Amicus Curiae ke PN Jakarta Selatan
Hukum | 10 Februari 2023, 19:55 WIBLebih lanjut, Julius menyebut pihaknya juga menyampaikan beberapa dokumen pendukung dalam Amicus Curiae yaitu beberapa peraturan dan kebijakan yang mengatur justice collaborator.
"Nah, dengan berlandaskan aturan tentang justice collaborator tersebut, maka cukup beralasan hukum jika hakim memutus perkara ini mengacu pada aturan tersebut."
Senada dengan Julius, juru bicara Ketua Ikatan Alumni UAJ, Jeremy juga menyatakan Richard Eliezer layak mendapatkan hukuman yang ringan.
Hal ini karena Eliezer dinilai telah kooperatif untuk membongkar kejahatan.
Eliezer juga dianggap telah bekerja sama dengan penegak hukum lainnya untuk memberikan kesaksian atas kejahatan yang melibatkan terdakwa lainnya.
Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Richard Eliezer menjadi terdakwa bersama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
Berdasarkan surat tuntutan jaksa, kelimanya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.
Mereka dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Untuk Eliezer, jaksa telah menuntut dengan hukuman pidana penjara selama 12 tahun.
Dia dijadwalkan menghadapi sidang putusan atau vonis pada Rabu (15/2/2023) pekan depan.
Baca Juga: Kata LPSK soal Dukungan untuk Richard Eliezer: Kami Beri Reward, Bukan Bela Pembunuh
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV, Kompas.com