> >

Mardani Maming Divonis 10 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp110,6 M, Jam Tangan Mewah Disita

Hukum | 10 Februari 2023, 14:17 WIB
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Kalimantan Selatan, memvonis mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming 10 tahun penjara, Jumat (10/2/2023). (Sumber: Kompas.com)

BANJARMASIN, KOMPAS.TV - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Kalimantan Selatan, memvonis mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming 10 tahun penjara.

Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan kepada politikus PDI Perjuangan itu.

Baca Juga: Kapolri Jawab Firli Bahuri yang Minta Deputi Penindakan dan Direktur Penyidikan KPK Ditarik ke Polri

"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Heru Kuntjoro di Banjarmasin pada Jumat (10/2/2023).

Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf b Junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, terdakwa juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp110.604.731.752.

Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda milik terdakwa disita untuk dilelang.

Baca Juga: KPK Geledah Perusahaan Mardani Maming PT Batulicin Enam Sembilan

"Namun jika itu tidak mencukupi maka diganti pidana penjara selama dua tahun," ujar hakim.

Lebih lanjut, majelis hakim memerintahkan dua jam tangan mewah merek Richard Mille yang disebut menjadi salah satu barang transaksi gratifikasi, dirampas untuk negara.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU