Wakil Ketua LPSK: Harus Ada Keringanan Vonis Eliezer agar UU Tidak Dianggap Pemberi Harapan Palsu
Hukum | 10 Februari 2023, 10:44 WIB
JAKARTA, KOMPAS.TV- Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu berharap hakim memutus terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu sesuai dengan mandat Pasal 28D ayat 1 UUD 1945 dan pasal 31 tahun 2014.
Dengan begitu, aturan yang sudah dibuat oleh DPR dan Pemerintah tidak dianggap sebagai pemberi harapan palsu.
Pernyataan itu disampaikan Edwin di program Sapa Indonesia Pagi KOMPAS TV, Jumat (10/2/2023).
“Atau tidak punya taji, tidak punya kemanfaatan dalam ruang praktiknya. Nah itu kan mengkhawatirkan, sehingga orang tidak punya kepercayaan lagi pada produk legislasi,” kata Edwin.
Padahal produk legislasi dibuat secara ketat. "Kalau kemudian katanya dilema yuridis kan di situ juga sudah ada diskusinya, sudah ada perdebatannya. Bahkan sejak 2011, sejak Mahkamah Agung menerbitkan surat edaran Mahkamah Agung No 4 Tahun 2011,” tambahnya.
Mengacu pada mandat Pasal 28D ayat 1 UUD 1945 dan pasal 31 tahun 2014, Edwin menuturkan sepatutnya Richard Eliezer mendapatkan keringanan hukuman dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Baca Juga: Ayah Baiquni Tidak Takut Hadapi Kekuatan Ferdy Sambo: Saya Dipercaya Bawa Senjata untuk Bela Diri
Bagi Edwin, hal tersebut bukan hanya atas nama keadilan di masyarakat tapi juga kepastian hukum sesuai mandat Undang-undang.
“Menyangkut justice collaborator, kepastian hukumnya sudah diatur di UU 31 tahun 2014 yang menyebutkan penghargaan yang diterima seorang justice collaborator itu adalah keringanan penjatuhan pidana,” ujarnya.
“Jadi keringanan penjatuhan pidana termasuk juga dalam bahasa UU, hakim memperhatikan dengan sungguh-sungguh rekomendasi LPSK yang dimuat dalam tuntutan, itu kan sebenarnya sinonim juga kewajiban.”
Sebagaimana diketahui, tuntutan penuntut umum 12 tahun penjara untuk Richard Eliezer memicu sorotan banyak pihak.
Lantaran dalam kasus ini, Richard Eliezer memiliki peran penting membuka kasus tewasnya Brigadir J dan tindakannya dilakukan atas perintah Ferdy Sambo.
Atas tuntutan JPU, awal pekan ini ratusan lebih para guru besar dan doktor dari lintas keilmuan berbagai universitas tercatat sebagai "amicus curiae" atau sahabat pengadilan untuk Eliezer.
Mereka menyerahkan surat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (6/2/2023), untuk memohon keadilan bagi Eliezer.
“Bentuk tanggungjawab keilmuan untuk kejujuran seorang Bharada RW sebagai Justice Collaborator sesuai sila kedua ‘Kemanusian yang adil dan beradab’, keadilan adalah keadaban memanusiakan kejujurannya,” ucap Asep Iwan Iriawan, pakar hukum pidana yang menggagas aksi ini.
Baca Juga: Ayah Baiquni Wibowo Sebut sang Putra Punya Karakteristik Tidak Dekat dengan Atasan
Sebagaimana postingan Asep dalam instagramnya, dukungan terhadap Richard Eliezer mengalir dari sejumlah nama-nama besar dari berbagai latar keilmuan.
Seperti Prof Dr Sulistyowati Irianto, Prof (em) Dr Maria Farida Indrati dan Prof (em) Todung Mulya Lubis, semuanya dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI).
Ada juga dari Fisipol Universitas Gadjah Mada yakni Prof Dr Wahyudi Kumorotomo. Lalu, ada juga Prof. Dr, Susi Dwi Harijanti dari Universitas Padjajaran, Prof Dr Ani Purwanti dari Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Prof Dr Hibnu Nugroho dari Unsoed, Prof Dr Rachmat Safa’at dari Fakultas Unibraw.
Berdasarkan postingan insta story Asep, total ada 122 guru besar dan doktor dari lintas keilmuan berbagai universitas yang mendukung Richard Eliezer mendapat keadilan yang beradab.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV